Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra CS
KPK Panggil Dua Staf PT Adimulia Agrolestari ke Gedung Merah Putih

Kantor Komisi Pemberantasan Koruypsi Republik Indonesia (KPK-RI) Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dalami kasus tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT Adimulia Agrolestari terhadap Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT AA (Adimulia Agrolestari) SDR alias Sudarso, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) kembali melakukan pemeriksaan saksi kedua tersangka pada Senin (22/11/2021) di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini (22/11) pemeriksaan saksi dan perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singigi Provinsi Riau dengan Tsk AP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnnya yang diterima oketimes.com pada Senin (22/11/2021) lewat gawai.
Dijelaskan Ali Fikri, kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, merupak dua karyawan PT PT Adimulya Agrolestari, yakni atas nama Riana Iskandar dan dan Rudi Ngadiman alias Koko selaku Staf PT Adimulya Agrolestari.
"Pemeriksaan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.***
Komentar Via Facebook :