PP Gamari Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Cabor Voli Bengkalis ke Jampidus

ILustrasi Dana Hibah
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis T.A 2019 sebesar Rp 12 Miliar, Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Jampidsus Kejagung RI.
"Berdasarka hasil observasi dan monitoring, kami akan melaporkan Ketua Cabang Olahraga (CABOR) Bola Voli Kabupaten Bengkalis atas nama Misliadi yang juga sekaligus Anggota DPRD Provinsi Riau/F.PKB)," kata Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kepada wartawan dalam siaran persnya yang diterima oketimes.com pada Sabtu (20/11/2021).
Dijelaskan Larshen Yunus, sebelumnya pada Senin (15/3/2021), pihaknya mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dillakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas nama Doli Novaisal, SH, MH.
Maka Deputi Bidang Observasi dan Monitoring PP GAMARI, mencium aroma busuk terkait Penggunaan Uang Negara oleh Cabor Bola Voli sebesar Rp.353 Juta pada tahun 2019 yang lalu.
Menurutnya, keterlibatan Misliadi bukan sekedar jadi Ketua CABOR saja, melainkan yang bersangkutan juga pada saat itu berperan sebagai Ketua Tim Verifikasi Proposal CABOR serta Ketua Bidang (KABID) Organisasi KONI Bengkalis.
Dimana Cabor Bola Voli pada tahun 2019 (Riau), prestasinya sangat menyedihkan, namun menerima aliran uang segar dari KONI Bengkalis sebesar Rp. 353 Juta.
Sementara di tahun yang sama lanjut Larshen Yunus, ada CABOR dengan Prestasi yang Luar Biasa, KONI Bengkalis hanya berikan uang ala kadarnya, alias puluhan juta rupiah saja.
Lantran itu, agar temuan dan informasi ini tak sekedar menjadi konsumsi publik saja dan atau justru menjadi berita hoax, pihaknya segera menyampaikan surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.
Adapun sebai rujukan laporan dugaan korupsi tersebut, yakni dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dengan Jelas Merugikan Keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah.
"Bagi Kami, Kajari Bengkalis dan para penyidik pada saat itu kurang jeli dalam mengungkap perkara itu. Ketua Cabor PABBSI Bengkalis ditetapkan jadi tersangka, namuin untuk CABOR Bola Voli, tidak kejelasan. Kami minta, agar penyidik di JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, berkenan dan segera menindaklanjuti temuan ini," pungkas Larshen Yunus meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :