Catut Nama ASN saat Pengajuan Pinjaman Dana Bank

Lagi, Oknum Anggota Dewan Pemalas Ngantor, Dilapor ke Mapolda Riau

Foto Insert: Masriyadi korban kasus penipuan atau pencatutan nama orang untuk pengajuan kridit bank tanpa sepengetahuan korban saat melaporkan oknum anggota dewan provinsi ke Mapolda Riau pada Rabu (17/11/2021) di SPKT Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Usai dilaporkan ke Mahkam Konstitusi Partai Golkar, terkait dugaan pelanggaran tatib dewan, karena jarang ngantor, oknum anggota dewan provinsi riau periode 2019-2024 Dapil Rokan Hulu, kembali dilaporkan ke Mapolda Riau, dalam kasus penipuan atau pencatutan nama orang untuk pengajuan kridit bank tanpa sepengetahuan korban pada Rabu (17/11/2021) di SPKT Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

"Hari ini, pada Rabu (17/11/2021) oknum anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Partai Golkar kembali laporkan ke Polda Riau. Dalam kasus dugaan penipuan mencatut nama seseorang untuk pengajuan pinjaman dana kridit bank," kata Pendamping Hukum dari Kantor Satya Wicaksana Larshen Yunus kepada wartawan Rabu (17/11/2021) di Pekanbaru.

Dikatakan Larshen Yunus, adapun korban penipuan yang dilakukan oknum anggota dewan itu, jumlahnya ada enam orang, akan tetapi saat ini ada satu korban yang melaporkan kasus yang sama ke Mapolda Riau.

"Korban yang pertama atas nama Musriyadi, seorang ASN di Pemkab Rohul, sampai saat ini korban tersiksa lahir dan batin atas segala bentuk perbuatan anggota Dewan Sari Antoni," ungkap Larshen Yunus.

Sementara itu, korban Musriyadi yang merupakan seorang ASN di Pemkab Rohul dengan tegas mengatakan, bahwa terkait kasus ini berawal dari bujuk rayu pamannya yang bernama Kasman.

"Paman saya si Kasmanlah yang membuat saya bisa jadi PNS (ASN), namun untuk urusan ini, saya sudah sangat jenuh dan muak. Biarlah melalui LP ini terhadap Kasman dan Sari Antoni, Polisi dapat membantu menghadirkan keadilan atas kasus ini. Sebab gara-gara masalah ini, saya ditinggalkan istri hingga saya cerai, keluarga hancur," ungkap Musriyadi sedih.

"Lewat ini kami minta pak Polisi di Polda Riau, untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Panggil paman saya si Kasman dan si anggota dewan Sari Antoni. Agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gara-gara ini nama baik saya di Bank sudah tercemar. Saya sudah di BI-Checking," imbuh Musriyadi sembari menitikan airmata.

Kembali disebut Larshen Yunus, jejak rekam anggota dewan Sari Antoni ini sepertinya sudah menambah daftar hitam berbagai kasus permasalahan hukum yang telah dilakukannya.

Yakni mulai dari dugaan kasus Asusila lanjut Larshen Yunus, hingga dugaan penggunaan Ijazah Palsu, Penggelapan uang Koperasi Petani Kelapa Sawit, Wanprestasi karena jarang ngantor serta dugaan kasus penipuan uang sebesar Rp.11 miliar di Bank Mandiri Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, kasus tersebut memang sangat unik bin ajaib. Karena secara tertulis, yang terdapat di surat keterangan dan surat pernyataan, bahwa anggota dewan Sari Antoni bertindak sebagai Debitur yang difasilitasi oleh 6 (enam) orang, masing-masing sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

"Nama-nama ke-6 orang itu dijadikan sebagai peminjam atas uang tersebut, namun justru pada akhirnya merekalah yang menanggung beban bak makan nangka tidak kena getahnya. Sari Antoni yang makan buahnya, jadi ke-6 orang itu termasuk Musriyadi yang kena getahnya" tukas Larshen Yunus.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait