Kasus Bansos Siak Mandek Ditangani Kejati Riau

Massa AMPR Desak Kejagung Tersangkan Syamsuar dalam Kasus Bansos Siak

Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau (AMPR), mendesak Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, agar mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) Setdakab Siak dan Anggaran Rutin BPKAD Kabupaten Siak T.A 2014 – 2019, yang saat ini masih mandek ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Selasa (16/11/2021) di depan Kantor Kejagung RI Jalan Bulungan Kemayoran Jakarta. (Istimewa)

Jakarta, Oketimes.com - Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau (AMPR), mendesak Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, agar mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) Setdakab Siak dan Anggaran Rutin BPKAD Kabupaten Siak T.A 2014 – 2019, yang saat ini masih mandek ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Selasa (16/11/2021) di depan Kantor Kejagung RI Jalan Bulungan Kemayoran Jakarta.

Dalam orasinya, selain mengambil alih kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak, massa AMPR juga mendesak Kejagung segera menetapkan mantan Bupati Syamsuar yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tersebut yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapaikurang lebih Rp100 miliar APBD Kabupaten Siak 2014-2019.       

"Kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat menetapkan Syamsuar sebagai aktor utama dalam kegiatan rusuah ini, karena pada saat perealisasian anggaran itu Kabupaten Siak dipimpin oleh Syamsuar sebagai Bupati Kabupaten Siak," kata Koordinator Aksi AMPR Rifki dalam orasinya.

Tidak sampai disitu, massa AMPR juga menilai pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, diduga telah di intervensi oleh pihak Wakajagung atas tindak lanjut Laporan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Siak tersebut, dimana hal ini didasari atas kunjungan Wakajagung ke Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu.

"Kami menduga berkat kedatangan Wakajagung ke Provinsi Riau Praperadilan Indra Agus Lukman di Kabupaten Kuansing dinyatakan menang. Dimana sudah menjadi rahasia publik bahwa Indra Agus Lukman adalah orang – orang terdekat Syamsuar dalam menjalankan roda pemerintahan di Provnsi Riau periode 2019–2024 ini.

Terkait hal itu lanjut Riki, AMPR juga minta Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin segera mencopot Wakil Kejaksaan Agung RI, karena diduga memberikan perlindungan hukum kepada Syamsuar, SF Harianto, dan Indra Agus Lukman.

Dimana AMPR, mencurigai adanya aliran dana yang bersumber dari pemerintahan provinsi riau dalam upaya membunuh karakter atau membrending isu miring atas Prahara Rumah Tangga Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Masih kata Rifki pergerakan AMPR tidak hanya berhenti dengan melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum saja, untuk memberikan jaminan adanya pengambil alihan kasus rusuah tersebut, AMPR juga bakal mengagendakan untuk dapat beraudiensi secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

"Karena AMPR berargument bahwa apabila kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung, maka terdapat nama nama besar pejabat pemerintahan provinsi riau yang terseret dalam kasus ini bahkan mungkin nama Wakajagung Republik Indonesia juga ikut terseret," ungkap Riki.

Terakhir, Riki juga menyebutkan, jika kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih pihak Kejagung, masyarakat provinsi riau sanga bersyukur dan kembali mempercayai kinerja Aparat Penegak Hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, karena mendapatkan kepastian hukum secara adil dan tidak pandang buluh dalam menuntaskan perkara korupsi dari aktor yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun tuntutan massa AMPR di depan Kantor Kejaksaan Agung RI adalah sebagai berikut:

• Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas Dugaan adanya keterlibatan Wakil Jaksa Agung memberikan intervensi Hukum kepada hasil Praperadilan yang dilaksanakan oleh Indra Agus Lukman. Dan dugaan  Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau mendanai LSM dalam memframing dan membunuh Karakter Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin sebagai bentuk Perlawanan Koruptor terhadap Institusi Kejaksaan yang dikenal dengan sebutan Coruptor Fight Back.

• Mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas tudingan isu miring dalam menjalani prahara Rumah tangga yang diduga sebagai senjata demi membunuh Karakter Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin dengan tujuan Bapak ST. Burhanuddin dapat lengser dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

• Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan social (Bansos) di bagian kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak Senilai 56,7 M serta anggaran rutin BPKAD  Senial 40,6 M di Kabupaten Siak tahun 2014 – 2019 yang mana diduga adanya Indikasi terlibatnya Gubernur Riau Saat ini yaitu Syamsuar selaku Bupati Kabupaten Siak Pada saat itu serta mengusutnya Hingga Tuntas.

• Meminta Kejakasaan Agung Republik Indonesia Untuk Menetapkan status tersangka kepada  Syamsuar  selaku Gubernur Riau saat ini yang diduga sebagai aktor utama dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan social (Bansos) di bagian kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014 – 2019.

• Jika Tidak adanya Atensi Positif Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas aksi kami ini maka kami akan datang kembali dengan masa yang lebih banyak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait