Diduga Rugikan Negara 8 Miliar

Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Proyek Inap RSUD Bangkinang ke Rutan Sialang Bungkuk

Usai ditetapkan tersangka, kedua tersangka proyek pembangunan gedung IRNA Tahap III RSUD Bangkinang di gelendang ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Jumat (12/11/2021) sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Tim Aspidsus Kejati Riau, menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan IRNA Tahap III RSUD Bangkinang, pada Jumat (12/11/2021) di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka yang dijebloskan ke tahanan tersebut, berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irna Tahap III RSUD Bangkinang dan seorang Konsultan Pengawas rekanan berinisial RHM.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan," kata Asintel Kejati Riau Rahardjo Budi Kisnanto, MH, didampingi Aspidsus Kejati Riau Trijoko, MH dalam Konferensi Persnya pada Jumat (12/11/2021) di Kejati Riau.

Dijelaskan Raharjo, sebelum kedua ditetapkan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan Konsultan Pengawas dari PT. Fajar Duta Konsultan dalam Pekerjaan Pembangunan IRNA RSUD Bangkinang yantg bersumber dari Dana DAK Kesehatan senilai Rp 46.662.000.000 tahun 2019. 

"Dimana pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Setelah dilakukan Audit oleh auditor BPKP Riau dan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.045.031.044.000," ungkap Raharjo Budi Kisnanto meyakinkan.

Terakhir, dia juga menyebutkan sebelum kedua tersangka dilakukan penahanan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan PCR oleh Tim Medis Kesehatan Kejati Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait