Berusaha Kabur dan Lawan Petugas

Polisi Lumpuhkan 2 Pelaku Rampok Bersenpi Indomaret Panam di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Kuansing

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H didampingi Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama, S.H, S.I.K, dan Kanit Reskrim dalam Konferensi Persnya pada Kamis (11/11/2021) di Mapolsek Tampan Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Berupaya kabur dan lawan petugas, Tim Unit Reskrim Polsek Tampan Resta Pekanbaru, lumpuhkan dua pelaku rampok bersenpi, usai merampok toko ritel Indomaret Panam Pekanbaru pada Kamis (11/11/2021) dini hari di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Kuansing, Riau.

"Kedua pelaku rampok yang dilumpuhkan berinisial ID (29) dan RN (31)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H didampingi Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama, S.H, S.I.K, dan Kanit Reskrim dalam Konferensi Persnya pada Kamis (11/11/2021) di Mapolsek Tampan Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolresta, kedua pelaku rampok tersebut, berhasil dilumpuhkan petugas, usai melakukan aksi perampokan di toko ritel Indomaret Panam di Jalan HR Subrantas Kelurahan Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru pada Rabu (10/11/2021) malam.

"Karyawan Indomaret tersebut, melaporkan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atas kedua pelaku. Lantas, Kapolsek Tampan dan anggota untuk menyelidiki kejadian tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka," ungkap Kapolresta.

Saat melakukan aksinya di Indomaret Panam sambung Kapolresta, Kedua pelaku sempat menodongkan senjata Api (Senpi) dan Parang kepada karyawati Indomaret.

"Kedua pelaku ini, datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan langsung masuk ke Indomaret dengan satu pelaku menodongkan senpi dan rekannya mengacungkan parang sambil mengambil uang yang ada dilaci dan langsung kabur," ulas Pria Budi.

Ketika dilakukan pemeriksaan sebut Kapolresta, ternyata kedua pelaku curas itu, juga sudah pernah melakukan hal yang sama di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada petugas lanjut Kapolresta, kedua pelaku melakukan aksinya untuk dipergunakan dalam kebutuhan hidup dan membeli narkotika.

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuban hidup sehari-hari dan membeli narkotika, dari hasil test urine yang dilakukan keduanya postif menggunakan narkotika," imbuhnya.

Terakhir, Kapolresta juga mengatakan bahwa kedua pelaku ini berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Raya Pekanbaru-Kuansing saat mobilnya terparkir dan Satreskrim mendapat informasi pelaku sedang berada di Kuansing.

"Satreskrim Polsek Tampan dapatkan informasi pelaku sedang berada di Kuansing dan langsung melakukan penyelidikan, sehingga kedua pelaku berhasil mengamankan keduanya di pinggir Jalan Raya Kuansing bersama kendaraan roda empat yang berbeda," bebernya.

"Saat penangkapan, mereka sedang tertidur di kendaraan yang mereka rental. Mereka tidur di kendaraan, dikarenakan sedang kehabisan BBM jadi pelaku ini memutuskan untuk istirahat terlebih dahulu," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama, S.H, S.I.K menambahkan, ketika dilakukan penangkapan oleh anggotanya, pelaku sempat berusaha melawan dan kabur.

"Pelaku ini berusaha melawan sengan mengambil senpi rakitan milik pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap personil, sehingga dilakukan tembakan terukur kearah kaki pelaku," ujar Kapolsek Tampan.

Tidak sampai disitu, sambung Kapolsek, saat menuju perjalan ke Pekanbaru, pelaku masih berusaha untuk melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas penembakan pada kedua pelaku," tegas Kapolsek Tampan.

Meski begitu lanjut Kapolsek, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis Revolber dan peluru 3 butir, sarung senjata, sebilah parang panjang, satu unit handphone merk Xiomi Redmi, sehelai baju kaus warna hitam, selembar celana panjang warna abu-abu, Dua buah pil kep warna hitam dan abu-abu.

Kemudian sebuah keranjang belanja warna biru, satu kotak bekas bungkusan buah anggur, setengah slop rokok merk GG.Shiver, tiga bungkus rokok merk Camel warna pink, Enam bungkus rokok merk Camel warna putih.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H. Pidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas Kapolsek Tampan meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait