Dalami Suap Bupati Kuansing Paska OTT

Giliran Camat Logas Bersama Empat Kades dan 4 Pegawai Kanwil BPN Riau Dipanggil KPK

ILustrasi pemanggilan KPK.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dalami penyidikan perkara tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau, giliran KPK memanggil Camat dan empat Kepala Desa bersama empat pegawai Kanwil Pertanahan Riau ke Mapolda Riau, Kamis (04/11/2021.

"Hari ini (4/11/2021) ada 10 ASN dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Kamis (4/11/2021) lewat gawai.

Dijelaskan Ali Fikri, kesepuluh ASN yang dipanggil penyidik KPK itu, dua diantaranya pejabat kecamatan yakni, atas nama Rian Fitra selaku Camat Logas Tanah Darat dan Joni Masriadi selaku Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.

Selanjutnya sambung Ali Fikri, empat orang Kepala Desa juga dipanggil untuk diperiksa, yakni atas nama Abdul Rahmat selaku Kades Sumber Jaya, Nur Rahmad selaku Kades Suka Damai, Mujiono Kades Sumber Jaya dan Sunyeto selaku Kades Bumi Mulya.

Kemudian sisannya, ada empat orang Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, yakni atas nama Putri Merdekawati selaku Surveyor Pemetaan Pertama Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Novita Ayu K selaku Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika selaku Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Siddiq Aulia selaku Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

"Kesepuluh ASN saksi-saksi tersebut dipanggil dan diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkas Ali Fikri.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait