GALAKSI Pekanbaru Pertanyakan Tindak Lanjut Penggeledahan Rumah Deddi Handoko

Foto Insert : Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi Deddy Handoko Alimin alias DH pada Kamis (28/11/2019) siang di Jalan Tanjung Datuk Nomor 85 B kota Pekanbaru, dan Ketua GALAKSI Kota Pekanbaru Agus Hari Wibowo bersama Deddy Handoko Alimin alias DH.
Pekanbaru, Oketimes.com - Yayasan Anak Negeri yang melebur dalam satu nama Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (GALAKSI) Kota Pekanbaru, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, semenjak penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi Deddy Handoko Alimin alias DH pada Kamis (28/11/2019) siang di Jalan Tanjung Datuk Nomor 85 B kota Pekanbaru, perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pemilik rumah tersebut, hingga kini semakin tidak jelas jantrungnya.
"DH sendiri sudah cukup dikenal sebagai Big Bos dunia hiburan malam di provinsi Riau-Kepri dan diduga kuat terlibat dalam skandal kasus Korupsi Dana Multi Years di Kabupaten Bengkalis, Riau. Namun tindaklanjut proses penyidikan tersebut hingga kini belum diketahui seperti apa," kata Ketua GALAKSI Kota Pekanbaru Agus Hari Wibowo kepada wartawan pada Kamis (4/11/2021) di Pekanbaru.
Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan selalu mengusut kinerja KPK, terutama terkait dengan keterlibatan DH yang semakin lama, makin masuk angin.
"Sepengetahuan saya, KPK itu bekerja berdasarkan SOP yang sangat disiplin. Segala sesuatu butuh perhitungan yang matang. Nah, untuk menentukan di Grebek atau tidaknya rumah seseorang (TO), itu tak main-main. Sekarang pertanyaannya, Kenapa Tindak Lanjut dari Penggrebekan itu tak ada? Apakah KPK takut sama DH atau masuk angin?," tukas Agus HW sembari menunjukkan bukti foto penggrebekan itu.
Terkait hal itu, Agus HW dan kawan-kawan segera menyurati KPK, guna mempertanyakan kelanjutan proses penggeledahan kediaman rumah Deddy Handoko Alimin tersebut.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kantor dan sekaligus kediaman pengusaha terkenal Riau, Dedi Handoko di Jalan Tanjung Datuk Nomor 85 B Pekanbaru, Kamis (28/11/2019) siang.
Informasi tentang penggeledahan rumah pengusaha Dedi Handoko alias DH, sempat beredar luas pada saat itu. Para awak media pun segera menyambangi lokasi kantor sekaligus rumah DH, dan menyaksikan banyak kendaraan di dalam kawasan tersebut.
Namun pagar kompleks yang sekaligus di situ ada sekolah TK itu, tertutup rapat. Dari luar pagar terlihat banyak petugas kepolisian berjaga-jaga di dalam kawasan itu.
Di kalangan wartawan yang memenuhi TKP, rumah DH terlihat digeledah penyidik KPK untuk mengambil sejumlah dokumen proyek di Riau. Nama DH disebut-sebut sebagai penyandang dana proyek dari kontraktornya.
Di lokasi penyidik KPK menggeledah dan menyita empat dokumen proyek yang dicari penyidik KPK antara lain proyek jalan di Bengkalis, jalan di Rokanhulu, dugaan tukar guling lahan di Tenayan Raya, dan dugaan Money Laundri.
Kuasa Hukum Dedi Handoko lewat Eva Nora, juga membenarkan adanya penggeledahan rumah DH yang sekaligus kliennya itu, mengatakan ada sejumlah dokumen yang disita KPK dari penggeledahan itu.
"Ada satu lembar kertas ada situ Kampar, Pekanbaru proyek ini. Jadi kayak kertas dikasih oranglah. Biasa pengusaha itu, ini loh proyeknya, jumlahnya kan tak ingat di kepala. Biasanya nominalnya sekian, bersihnya sekian, nggak ada tanda tangan, nggak ada apa-apa itu yang saya bilang tidak bisa dibuktikan secara hukum, siapa yang kasih juga nggak tahu," kata Eva kepada wartawan pada Jumat (29/11/2019).
Eva Nora mengatakan total ada 21 item yang disita KPK. Penggeledahan, katanya, dilakukan hingga pukul 21.30 WIB. "Kemarin dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, KPK ada melakukan penggeledahan di rumah klien saya (Dedi Handoko). Ada 21 item yang disita pihak KPK," ujar Eva.
Menurut Eva, Tim KPK telah menunjukkan surat penggeledahan. Meski demikian, dia menilai hal-hal yang disita tak terkait dengan perkara dimaksud.
"Surat penggeledahan itu terhadap tersangkanya Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) proyek multiyears 2017-2019, Jalan Duri-Pakning. Tetapi yang disita kemarin ada beberapa lembar yang tidak ada keterkaitan dengan perkara yang dimaksud. Ya mungkin akan diteliti terlebih dahulu," ucap Eva.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2021).
Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Dedi Handoko Alimin alias DH merupakan pengusaha hiburan di Pekanbaru. Salah satunya Diskotek Orion, lalu berubah diganti jadi Ozon, kemudian berubah lagi jadi Queen sampai tahun 2019 ini di Senapelan Plaza, dan ada juga di Mal Pekanbaru (MP) Jalan Teuku Umar Pekanbaru dan di kawasan komplek Riau Bisnis Hotel Grand Elite di Jalan Riau Pekanbaru.***
Komentar Via Facebook :