Datangi Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru

Operasi Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Ingatkan Pelaku Usaha SE Wali Kota

Dalam rangka penertiban penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, bersama TNI dan Sat Pol PP Kota, menggelar Operasi Gabungan, pada Selasa (02/11/2021) malam di Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dalam rangka penertiban penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, bersama TNI dan Sat Pol PP Kota, menggelar Operasi Gabungan, pada Selasa (02/11/2021) malam di Kota Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto, S.ST, S.H, bersama tim gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Tim gabungan satu persatu menyasar sejumlah Kafe, Resotoran dan Hiburan Malam di Kota Pekanbaru, dalam rangka mempedomani Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 23/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Tim mendatangi lokasi hiburan malam Bosy Bistro Pool, Cafe & Resto yang berada di Jalan Kuantan Raya.

Selanjutnya, Tim menuju tempat hiburan malam ANGELS WINGS di Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, HOLYWINGS (Never Stop Flying) di Jalan Soekarno Hatta, dan tempat hiburan ARENA KTV ROOM di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.

Dari hasil Operasi yang dilakukan TIM, para pemilik tempat usaha dapat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam SE Walikota Pekanbaru No. 23/SE/Satgas/2021 Tentang PPKM Level 2 Kota Pekanbaru, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terwujudnya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada kesempatan itu, tim menghimbau kepada pemilik usaha dalam pelaksanaan untuk tetap mengikuti aturan yg berlaku sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 23/SE/SATGAS/2021, kepada pemilik Restoran atau Rumah Makan dan Cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall dapat melayani makan ditempat, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dengan Delivery atau Take Away.

Mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kabag Ops Kompol Lilik Surianto, S.ST, S.H, menghimbau para pemilik usaha untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi).

Selain itu lanjut Kompol Lilik dalam usaha makan dan minum ditempat, tetap dibatasi hingga pukul 21:00 WIB lebih dari jam tersebut, hanya menerima pesanan Delivery atau Take Away yang telah di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dia juga menyebutkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan timbulnya cluster baru di Kota Pekanbaru serta bersiap menghadapi adanya gelombang ketiga Covid-19 yang di perkirakan oleh badan Epitimologi di bulan Desember mendatang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait