Polisi Ringkus 18 Tersangka dari Sembilan Kawanan Jambret 50 TKP di Kota Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, dalam konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) pada Selasa, (02/11/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, berhasil meringkus sembilan kawanan jambret yang kerap melakukan aksinya di 50 TKP di Kota Pekanbaru.
"Hari ini kita lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret). Ada delapan belas orang yang terbagi dari sembilan kelompok yang berhasil kita amankan. Dari hasil pengembangan para pelaku ini sudah melakukan aksinya di lima puluh TKP yang berbeda di Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, dalam konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) pada Selasa, (02/11/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Pekanbaru didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.H, S.I.K, Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie Arnold Rampengan, S.H, M.M, M.Si, M.H, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H dan dihadiri oleh para awak media.
Perwira menengah melati tiga itu, menyebutkan adapun lokasi penangkapan 9 kawanan jambret tersebut, yakni di TKP Bank Sinar Mas Jalan Riau Kec. Senapelan, Jalan Diponegoro XI Kel Sukamulia Kec. Sail, Jl. Tengku Zainal Abidin Kel Kota Tinggi Kec Pekanbaru Kota, Jl Sudirman depan Showroom Capela Motor Kec. Pekanbaru Kota.
Kemudian lanjut Kapolresta, TKP di Jl. Lestari Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya, Jl. Paus Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai dan Jl. Jenderal Ahmad Yani Kel. Tanah Datar Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
Dia menjelaskan, target dari pelaku merupakan wanita baik dari ibu-ibu dan kalangan remaja dan menghimbau kepada masyarakat kota Pekanbaru untuk terus waspada terhadap pelaku jambret.
"Setelah kita lakukan pengembangan, para tersangka ini melakukan aksinya dengan cara sadis merampas barang-barang milik korbannya. Target mereka wanita baik dari kalangan ibu-ibu maupun kalangan remaja," ungkapnya.
Kapolresta juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap pelaku jambret ini, dan jangan menggunakan handphone saat di jalanan, tas, dompet dan barang berharga lainnya diletakan di dalam jok motor, agar lebih aman.
"Ke sembilan kelompok tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) terancam dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolresta meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :