OTT Bupati Kuansing
Lagi, KPK Panggil 10 Saksi Suap Perpanjangan HGU Kebun PT Adimulia Agrolestari ke Mapolda Riau
.jpeg)
Ilustrasi pemeriksaan KPK
Pekanbaru, Oketimes.com - Dalami perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun PT Adimulia Agrolestari, penyidik KPK, kembali memanggil 10 saksi terkait kasus tersebut ke Mapolda Riau, Selasa (02/11/2021) di Pekanbaru.
"Hari ini (2/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa (2/11/2021) lewat gawai.
Dipaparkan Ali, adapun kesepuluh saksi yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihaknya, antara lain atas nama Andri Meiriki selaku staf bagian umum Setdakab Kuantan Singingi.
Kedua atas nama Endri Kurniadi selaku ajudan bupati Andi Putra, dua supir atas nama Deli dan Yuda.
Selanjutnya sambung Ali, atas nama Mardiansyah selaku PLT Kepala Dinas DPMPTSPTK Pemkab Kuansing, atas nama Muhjelan selaku Asisten 1 Setdakab Kansing, Sabri Supir, Riko staf Protokoler Setdakab Kuansing.
Tidak sampai disitu, dua pengawai BPN juga ikut terpanggil, yakni atas nama Ibrahim Dasuki selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Kuansing dan Dwi Handaka selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Pemprov Riau.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkas Ali.
Sebelumnya, pada Senin (01/11/2021) penyidik KPK juga telah memanggil 10 saksi atas perkara suap perpanjangan izin HGU kebun PT Abdimulia Agrolestari di Mapolda Riau.
Penyidik KPK memanggil dua pejabat Pemkab Kuansing dan staf BPN Kanwil Provinsi Riau bersama pimpinan serta staf PT Adimulya Agrolestari pada Senin 1 November 2021 ke Mapolda Riau.
Kesepuluh saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK, untuk dimintai keterangan terkait seputar suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Bupati Andi Putra ke PT Adimulya Agrolestari, paska OTT KPK.
Dua diantaranya pejabat pemkab kuansing, yakni Atas nama Agus Mandar selaku Pj. Sekda Kabupaten Kuantan Singingi dan Irwan Nazif selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuantan Singingi, Riau.
Selanjutnya dari pihak PT Adimulya Agrolestari sebut Ali, atas nama Paino Harianto selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, dan Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari.
Kemudian atas nama Rudy Ngadiman alias Koko selaku PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty staf PT Adimulya Agrolestari dan Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari.
Tidak sampai disitu, berikutnya atas nama Indrie Kartika Dewi selaku PNS di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan atas nama Joharnalis seorang Sopir.
"Kesepuluh saksi dipanggil dan dimintai kesaksiaannya, terkait suap perpanjangan izin HGU kebun PT Adimulya Agrolestari paska Bupati Andi Putra (non aktif) di OTT KPK," pungkas Ali Fikri meyakinkan.*
Komentar Via Facebook :