Dalami Suap Bupati Kuansing Paska OTT

KPK Panggil 2 Pejabat Kuansing Bersama Petinggi dan Staf PT Adimulya Agrolestari ke Mapolda Riau

ILustrasi pemanggilan KPK.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dalami kasus suap OTT Bupati Andi Putra (non aktif) terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit, penyidik KPK memanggil dua pejabat Pemkab Kuansing dan staf BPN Kanwil Provinsi Riau bersama pimpinan serta staf PT Adimulya Agrolestari pada Senin 1 November 2021 ke Mapolda Riau.

"Hari ini (1/11/2021) penyidik KPK melakukan pemeriksaan 10 orang saksi-saksi terkait TPK suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13 kota Pekanbaru," kata plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnnya yang diterima oketimes.com pada Senin (1/11/2021) lewat gawai.

Dibeberkan Ali Fikri, adapun kesepuluh saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK, untuk dimintai keterangan terkait seputar suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Bupati Andi Putra ke PT Adimulya Agrolestari, paska OTT KPK, dua pejabat pemkab kuansing, yakni Atas nama Agus Mandar selaku Pj. Sekda Kabupaten Kuantan Singingi dan Irwan Nazif selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuantan Singingi, Riau.

Selanjutnya dari pihak PT Adimulya Agrolestari sebut Ali, atas nama Paino Harianto selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, dan Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari.

Kemudian atas nama Rudy Ngadiman alias Koko selaku PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty staf PT Adimulya Agrolestari dan Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari.

Tidak sampai disitu, berikutnya atas nama Indrie Kartika Dewi selaku PNS di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan atas nama Joharnalis seorang Sopir.

"Kesepuluh saksi dipanggil dan dimintai kesaksiaannya, terkait suap perpanjangan izin HGU kebun PT Adimulya Agrolestari paska Bupati Andi Putra (non aktif) di OTT KPK," pungkas Ali Fikri meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait