Soal Anggota Dewan Malas Ngantor
BK Dewan Riau Ngaku Panggil H Sari Antoni, Aboy: Jika Terbukti, Sanksi Tegas Menunggu

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI Riau)/Kemeja Warna Biru dengan Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, H Abu Khoiri alias Aboy (Pakai Peci), pada saat berbincang di kantin samping Lapangan Tenis Komplek Gedung DPRD Riau, Senin (1/11/2021).
PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait dugaan anggota dewan malas ngantor, Wakil Ketua Badan Kehormatan, H Abu Khori alias Aboy, mengaku telah memanggil H Sari Antoni SH, guna dilakukan langkah penegasan tentang tatib dewan sesuai Peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020, khusus Tata Tertib (Tatib) pasal 115-170.
"InshaAllah, setelah kami lakukan Turlap ke Rohul, guna memastikan Laporan itu, maka BK menerbitkan surat rekomendasi. Bagi saya, bahwa Sari Antoni sudah jelas melanggar Peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020, khusus Tata Tertib (Tatib) pasal 115-170. Mohon do'anya, agar kami dapat bekerja secara maksimal," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan, H Abu Khori alias Aboy kepada Wartawan pada Senin (1/11/2021) saat ditemui di Kantin Lapangan Tenis DPRD Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Aboy juga mengatakan terkait Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat yang tertuju ke Sari Antoni sudah ditindaklanjuti BK DPRD Riau. "Kami sudah memanggil Sari Antoni dan mengenai hasilnya akan disampaikan dalam beberapa hari kedepan," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini juga pastikan, bahwa akan ada sanksi tegas bagi Sari Antoni, apabila terbukti melanggar Peraturan dan Tatib Dewan. "Kalau terbukti sanksi beratnya bisa dipecat atau PAW," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pelapor Kasus H Sari Antoni SH yang juga merupakan Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau, mengatakan bahw seutuhnya mereka pasrah dengan Laporan tersebut. Menurutnya Formappi sudah lakukan yang terbaik, tinggal sikap dari BK DPRD Riau.
"Jujur saja, semenjak kami pulang dari Jakarta, kami hanya bisa ikhtiar dan istiqomah. Bagi kami, pak Sari Antoni itu Luar Biasa Hebat! ilmunya sangat tinggi. Maka dari itu Formappi hanya bisa pasrah, segala bentuk laporan sudah dilakukan. Semoga BK dibawah kepemimpinan pak Aboy, bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kami yakin, pak Aboy itu tipikal yang Amanah dalam mengerjakan tugas, wabbilkhusus sebagai Pimpinan BK DPRD Riau," ujar Larshen Yunus.
Dia juga menyebutkan terkait laporan Formappi Riau yang ditujukan ke Kantor DPD I Partai Golkar, DPP dan Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat akan ini pihaknya akan ekspos ke media.
"Terbaru infonya pihak Mahkamah Partai Golkar dan Badan Kehormatan DPP akan memanggil Sari Antoni, untuk dimintai keterangannya, termasuk dari Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta," pungkas Larshen Yunus meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :