Jabatan Riki Hariansyah di BSP Dicurigai, Aktivis Rasuah Pertanyakan Integritas Bupati Alfedri

Foto Insert : PT BSP dan Bupati Siak Drs H Afedri dan Riki Hariansyah.
Pekanbaru, Oketimes.com - Skandal dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengesahan APBD Provinsi Riau T.A 2014 dan Rancangan APBD 2015, kembali dibuka penyidik KPK dan menetapkan kembali status tersangka mantan Gubri Annas Maamun dalam perkara tersebut.
Guna mendalami kasus tersebut, KPK kembali memanggil dan memeriksa puluhan mantan Anggota Dewan Provinsi Riau Periode 2009-2014, termasuk nama Riki Hariansyah ST, yang disebut-sebut sebagai juru kunci pemberian uang suap kepada 65 Anggota Dewan Provinsi Riau pada saat itu.
"Lantas saat ini kok dia bisa lepas dari jeratan penyidik KPK ya," tanya Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dalam Diskusi Khusus Rasuahnya bersama awak media pada Jumat (29/10/2021) di Pekanbaru.
Menurut Larshen Yunus, semestinya KPK juga segera menetapkan tersangka Riki Hariansyah, karena peran dan perbuatannya sudah mutlak menyalahi UU Tipikor.
"Karena itu, saya mendesak penyidik KPK, segera menetapkan mantan anak bupati Siak Arwinn As itu, menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD-P T.A 2014 dan RAPBD 2015," tegas Larshen Yunus meyakinkan.
Selain itu, Larshen Yunus juga mempertanyakan jabatan Riki Hariansyah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Perusahaan di PT Bumi Siak Pusako (BPS), Unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.
"Padahal Track recordnya tidak memiliki kuantitas di bidangnya. Belum lagi soal permasalahan hukum yang sudah dilakukannya, dalam kasus penipuan uang kontraktor PT Direktur PT Anak Negeri, M Nasir dan sempat ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pada bulan Mei 2007 lalu," beber Larshen Yunus.
Modusnya, Riki Hariansyah meminta uang kepada M Nasir kurang lebih Rp1,5 miliar untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak.
Pada kesempatan itu, diduga Riki Hariansyah telah menerima duit tersebut dari M Nasir, namun proyek yang dijanjikan tidak didapati, sehingga Riki Hariansyah dilaporkan ke Mapolda Riau.
Meski demikian lanjut Larshen Yunus, Riki Hariansyah sempat menghirup napas lega, lantaran proses hukumnya sempat tarik ulur di Mapolda Riau dan Kejati Riau, hingga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Namun perbuatan kejahatan hukum tetap akan dibayar dengan upahnya, karena alam lebih berpihak kepada yang benar, sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Riau Riki Hariansyah atas kasus penipuan.
Putusan MA sudah berada di tangan Kejari Pekanbaru, agar eksekusi Riki dijalankan. Namun Riki selalu menghindar dan dibenarkan Kasi Pindum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Abun Hisbulah kepada wartawan pada saat itu dan mengatakan putusan MA sudah di terima pada Senin (28/2/2011) sore.
Dijelaskannya, putusan tersebut memerintahkan agar Riki Hariansyah yang merupakan Ketua DPW PKB Riau itu, segera dieksekusi. Riki terbukti bersalah telah melakukan penipuan.
"Dalam amar putusan itu, MA memerintahkan agar terdakwa segara dieksekusi. Dan kita akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam hal ini pihak kejaksaan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Abun, Jumat (4/3/2011) di Pekanbaru kala itu.
Dia menjelaskan, sejak menerima putusan MA, Kejari telah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap Riki Hariansyah. Surat putusan MA saat itu juga diberitahukan kepada Riki.
"Namun keesokan harinya kita menerima surat dari Riki bahwa dia belum bisa memenuhi panggilan tersebut, karena masih menjalani rapat di DPRD Riau. Yang pasti kita akan segera melakukan eksekusi terhadap Riki," tegas Abun.
Pada kesempatan itu, Riki Hariansyah sempat berdalih belum mengetahui adanya putusan MA tersebut. Anak Bupati Siak, Arwin AS itu, mengaku belum menerima surat pamanggilan dari kejaksaan.
"Saya belum terima putusan tersebut. Tapi jika putusan itu telah keluar, saya akan melakukan upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali (PK)," kata Riki kepada wartawan saat itu.
Kasus ini bermula, saat Riki belum menjabat anggota DPRD Riau. Dia terlibat kasus penipuan bisnis proyek di lingkup Pemkab Siak. Selaku anak Bupati Siak, Riki dikenal dapat mengatur sejumlah proyek dengan miliaran rupiah.
Lantas Riki menjanjikan kepada Direktur PT Anak Negeri, M Nasir untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak.
Guna mendapatkan proyek tersebut, Riki meminta kepada M Nasir untuk memberikan uang upeti sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah uang diterima Riki, ternyata M Nasir selaku pemilik perusahaan, tidak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan.
Dari kasus penipuan inilah, M Nasir yang saat iyu merupakan anggota DPR-RI, melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada awal tahun 2007 silam.
Lantas tak lama setelah itu, PN Pekanbaru memberikan putusan bebas buat Riki. Dari putusan bebas tersebut, pihak kejaksaan melakukan upaya kasasi.
Setelah 4 tahun, baru akhir Februari 2011, Kejaksaan menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari MA yang memvonis Riki 6 bulan penjara.
Bupati Alfedri 'Manjakan' Riki di PT BSP
Meski demikian persoalan hukum yang dihadapi Riki Hariansyah, Bupati Siak Drs H Alfedri yang baru menjabat paska Pilkada tahun 2020 itu, sebagai Bupati Siak Periode 2021-2025, malah memberikan 'angin segar' kepada mantan terpidana itu, mendapat jabatan di perusahaan plat merah daerah.
Lantaran itu, Larshen Yunus meyakini dugaan kuat Bupati Siak melindungi Riky Hariansyah, yang notabene menjabat sebagai Sekretaris Umum di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak, PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Jabatan Sekretaris Riky Hariansyah di BUMD tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sewaktu Pilkada tahun lalu, Riky termasuk bahagian dari Tim Sukses dan Tim Pemenangan Bupati Alfedri.
Kendati demikian, publik dan media sudah banyak menjelaskan, bahwa Riky disinyalir terlibat dalam skandal kasus korupsi tersebut, namun hingga saat ini, Jumat (29/10/2021) Bupati Siak, sehingga terkesan melindungi Riki, sosok yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam skandal kasus korupsi yang merugikan ratusan jutan rupiah APBD Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Riky Hariansyah masih terlihat 'nyaman' di kursi BUMD PT Bumi Siak Pusako. Semuanya atas dukungan Bupati Siak, Drs H Alfedri M.Si.
"Siapapun orangnya, apapun jabatannya, kalau terbukti melindungi orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi, maka ganjarannya adalah hukuman itu sendiri. Kami harap Bupati Alfedri tak lakukan hal tersebut," tegas Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.***
Komentar Via Facebook :