Termasuk Riki Hariansyah

KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014

Foto Insert : Ilustrasi Suap Ketuk Palu APBD Riau dan Enam Mantan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 untuk dimintai kesaksiannya oleh penyidik KPK terkait suap pengesahan APBD Riau T.A 2014-2015 pada Selasa (26/10/2021) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dalami penyidikan dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2014-2015, Penyidik KPK panggil dan periksa enam mantan anggota dewan provinsi riau periode 2009-2014, terkait suap uang ketuk palu APBD Riau, Selasa (26/10/2021) bertempat di ruang Direktorat Reskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura No. 13 Pekanbaru.

"Benar hari ini Selasa (26/10/2021) enam anggota dewan periode 2009-2019 menjalani pemeriksaan saksi tindak pidana Suap Pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Prov. Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH dalam keterangan persnya yang diterima oketimes.com pada Selasa (26/10/2021) lewat gawai.

Dijelaskan Ali, adapun keenam mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang dipanggil untuk dimintai kesaksian masing-masing, yakni atas nama Kirjauhari, Gumpita SP MSi, Drs. HM. Johar Firdaus MSi, Iwa Sirwani Bibra S.Sos MA, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Pekanbaru, Riau," pungkas Ali Fikri meyakinkan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan kembali mantan Gubernur Riau H Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap pengesahan APBD Riau Tahun Anggaran 2014-2015 pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

KPK melirik dugaan kasus suap tersebut, paska Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden RI Joko Widodo, terkait kasus suap alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit PT Duta Palma di Kabupaten Kuansiang Riau, pada 2014 lalu.

Annas Maamun dibekuk OTT KPK pada 25 September 2014 silam di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan. Dia divonis pada 24 Juni 2015, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara, Namun Presiden Joowi memberikan grasi kepadanya melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019.

Terjerat Suap Pengesahan APBD Riau 2014-2015

Beberapa tahun lalu, publik sudah disuguhkan dengan di tahannya 2 (dua) orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, akibat kasus suap pengesahan APBD Riau 2014-2015.

Dua mantan anggota dewan periode 2009-2014 yakni Ketua DPRD Provinsi Riau atas nama H Suparman S.Sos M.Si, dan Djohar Firdaus yang diputus bersalah, karena diduga tidak menerima aliran uang dari peristiwa hukum tersebut.

Perjalanan awal kasus ini mencuat dimulai dari kehadiran Suwarno, salah satu bagian Keuangan Pemprov Riau, diduga kuat utusan dari Gubernur Riau pada saat itu, H Annas Maamun, untuk memberikan suap kepada 21 anggota dewan periode Riau, melalui perantaranya Riki Hariansyah (kini menjabat Sekretaris BSP_red).

Kala itu, Suwarno hadir dan bertemu dengan Riki Hariansyah. Pertemuan itu terjadi di Basemant Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Hal tersebut juga terkonfirmasi dalam fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bahwa Suwarno membawa dan memberikan uang tunai sebesar lebih kurang Rp800 juta rupiah kepada Riki Hariansyah.

Setelah itu, Riki Hariansyah, Kirjauhari dan HM Johar Firdaus, yang pada saat itu merangkap sebagai Ketua Tim Pembentukan Provinsi Riau Pesisir menerima uang Rp800 juta rupiah dengan pembagian untuk 3 orang.

Berjalannya waktu, mereka bertiga intens melakukan pertemuan, hingga akhirnya Aroma Busuk atas peristiwa hukum tersebut tercium aparat anti rasuah.

Berbagai elemen masyarakat termasuk aktivis rasua di Riau, mendesk agar KPK memanggil dan periksa Riki Hariansyah, karena dari rentetan perjalanan kasus itu, Riki Hariansyah yang terlebih dahulu menerima uang lebih kurang Rp800 juta rupiah dari Suwarno, bagian keuangan Pemprov Riau.

Terkait hal itu, GAMARI meminta dan memohon, sebelum Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat dilayangkan pihaknya, KPK mesti panggil dan periksa Riki Hariansyah, karena sampai saat ini belum jelas status hukumnya.

"Kami menduga kuat, Riki Hariansyah adalah Aktor dibalik kasus ini," pungkas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, pihaknya berharap KPK benar-benar menghadirkan keadilan atas kasus tersebut, bekerjalah dengan Profesional dan Proporsional.

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera menindaklanjuti temuan kami ini. Bahwa kami yakin dan percaya, Riki Hariansyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada saat itu adalah Aktor dibalik terjadinya kasus tersebut, tegakkan Supremasi Hukum," tegas Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi indonesia itu.

Terkait hal itu, awak media ini berulangkali melakukan kontak dengan Rikki Haryansah, di nomor kontak 62 813-7446-55xx, guna melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dimuat, Rikki Haryansah tidak merespon.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait