Terima Rp800 Juta di Basement Gedung DPRD Riau
Nama Riki Hariansyah Intens Disebut di Kasus Suap Pengesahan APBD Riau 2014-2015

ILustrasi Korupsi Suap Ketuk Palu
Pekanbaru, Oketimes.com - Dugaan kasus korupsi pengesahan APBD Riau 2014-2015 bersandi uang 'ketuk palu' yang dilakukan 21 anggota dewan provinsi Riau periode 2014-2019, ternyata tidak terlepas peran aktif oknum anggota dewan inisial RH alias Riki, untuk melobi dan membagikan sejumlah uang lelah bagi anggota dewan pada masa itu.
Informasi tersebut mencuat ke tengah publik, lantaran saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanggil kembali dua mantan anggota dewan terpidana korupsi pengesahan APBD Riau 2015-2015, untuk dimintai keterangan terkait ditetapkankan kembali mantan Gubenur Riau H Annas Maamun sebagai tesangka dugaan korupsi pengesahan APBD Riau itu.
"Siapa aktor utama dibalik kasus perampokan APBD Riau 2014 dan RAPBD 2015 itu," tanya Presidium Pusat GAMARI Larshen Yunus kepada awak media dalam siaran persnya belum lama ini.
Kata Larshen Yunus, berdasarkan data valid yang dimilikinya, aktor dibalik transaksi uang 'pelicin' APBD Riau tahun 2014 itu adalah diduga Riki Haryansah.
"Jika menelaah data dan kronologis penerimaan dana di basemen kantor DPRD Riau itu, hanya Rikki Haryansah lah yang pertama menerima uang dari Rp800 juta itu, maka Rikki sangat layak dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, agar masyakarat riau tentang korupsi yang melibatkan mantan gubernur Riau, H. Annas Maamun itu dapat terbongkar," ungkap Yunus.
Belakangan lanjut Yunus, aroma skandal korupsi dana pelicin APBD Riau tahun 2014 mengemuka.karena diketahui masih terdapat orang-orang yang terindikasi menerima uang ketok APBD itu, namun tidak tersentuh hukum.
Diutarakannya, beberapa tahun lalu publik sudah disuguhkan dengan di tahannya 2 (dua) orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, akibat kasus tersebut dan saat ini mereka sudah menginap di Lapas Sukamiskin Bandung, namun hingga kemarin, Kamis (21/10/2021) Misteri kasus tersebut masih dalam tanda tanya.
Larsehen menyebut kasus tersebut telah mengorbankan salah satu mantan Ketua DPRD Provinsi Riau atas nama H Suparman S.Sos M.Si, yang diputus bersalah, padahal dalam fakta persidangan, mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) itu, sama sekali tidak menerima aliran uang dari peristiwa hukum tersebut.
Sejatinya perjalanan awal kasus ini mencuat dimulai dari kehadiran Suwarno, salah satu bagian Keuangan Pemprov Riau, diduga kuat utusan dari Gubernur Riau pada saat itu, H Annas Maamun.
Usai terjadinya kesepakatan, Suwarno hadir dan bertemu dengan Riki Hariansyah. Pertemuan itu terjadi di Basemant Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Hal tersebut juga terkonfirmasi dalam fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bahwa Suwarno membawa dan memberikan uang tunai sebesar lebih kurang Rp800 juta rupiah kepada Riki Hariansyah.
Setelah itu, Riki Hariansyah, Kirjauhari dan HM Johar Firdaus, yang pada saat itu merangkap sebagai Ketua Tim Pembentukan Provinsi Riau Pesisir menerima uang Rp800 juta rupiah dengan pembagian untuk 3 orang.
Berjalannya waktu, mereka bertiga intens melakukan pertemuan, hingga akhirnya Aroma Busuk atas peristiwa hukum tersebut tercium oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga akhirnya H Annas Maamun sebagai Gubernur Riau ditetapkan sebagai gtersangka atas kasus tersebut.
"Semestinya KPK panggil dan periksa Riki Hariansyah, karena dari rentetan perjalanan kasus itu, Rikilah Anggota Dewan yang terlebih dahulu menerima uang lebih kurang Rp800 juta rupiah dari Suwarno, bagian keuangan Pemprov Riau," beber Larshen Yunus.
Terkait hal itu, GAMARI meminta dan memohon, sebelum Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat dilayangkan pihaknya, KPK mesti panggil dan periksa Riki Hariansyah, karena sampai saat ini belum jelas status hukumnya.
"Kami menduga kuat, Riki Hariansyah adalah Aktor dibalik kasus ini," pungkas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, pihaknya berharap KPK benar-benar menghadirkan keadilan atas kasus tersebut, bekerjalah dengan Profesional dan Proporsional.
"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera menindaklanjuti temuan kami ini. Bahwa kami yakin dan percaya, Riki Hariansyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada saat itu adalah Aktor dibalik terjadinya kasus tersebut, tegakkan Supremasi Hukum," tegas Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi indonesia itu.
Terkait hal itu, awak media ini berulangkali melakukan kontak dengan Rikki Haryansah, di nomor kontak 62 813-7446-55xx, guna melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dimuat, Rikki Haryansah tidak merespon.
Padahal informasi yang dihimpun, Sekretaris BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP), Rikki Haryansah yang juga anak mantan Bupati 2 periode kabupaten Siak Arwin AS, disebut-sebut berada dibalik skenario kasus suap atau "dana pelicin" APBD Riau tahun 2014.***
Komentar Via Facebook :