KTU Turut Dimankan
Polres Rokan Hulu OTT Kades Pungli SKRT dan SKGR

Kapolres Rohul, AKBP Wimpi dalam konferensi persnya kepada wartawan pada Kamis (21/10/2021) di Mapolres.
Rokan Hulu, Oketimes.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) terhadap Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat pada Selasa (19/10/2021) di Kantor Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau.
"Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades, Soewardi dan Kaur Tata Usaha, Sukron, ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul, tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR. Dari setiap persilnya, dipungut biaya 2 juta rupiah oleh pelaku," kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpi dalam konferensi persnya kepada wartawan pada Kamis (21/10/2021) di Mapolres.
AKBP Wimpi mengaku usai menerima laporan darai pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipidkor Satreskrim, Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dijelaskan Wimpi, pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipidkor Polres, Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing 2 juta rupiah, dengan total 20 juta rupiah.
"Di TKP dalam ruangan Kades, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi," kata Wimpi.
"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pamen melati dua itu juga menyebutkan, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, paling banyak 1 milyar rupiah," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :