Bupati Masuk Sel KPK, Gubri Tunjuk Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

Bupati Andi Putra (kiri) bersama Wakil Bupati Suhardiman Amby (kanan) di wawancarai awak media usai dilantik menjadi Bupati dan wakil terpilih periode 2021 - 2026 oleh Gubernur Riau H Syamsuar pada Rabu (2/6/2021) di Balai Pelangi Gedung Daerah Provinsi Riau Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Paska Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan penyidik KPK pada Selasa (19/10/2021) di Jakarta, Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut, berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
"Iya pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada wartawan Rabu (20/10/2021) di Pekanbaru.
Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing, guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, sehingga Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tutupnya.
Seperti diberitakaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka, Selasa (19/10/2021).
Andi Putra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Sementara itu, Plt Juru Biacara KPK Ali Fikri, membenarkan saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perijinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 Wib, telah sampai di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka akan dibawa ke rutan masing-masing," pungkas Ali Fikri meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :