Dinilai Sudutkan Kliennya
Begini Penjelasan Penasehat Hukum Darmas Silaban ke Oknum Perwira Polsek Tampan

Tomm Freddy Manungkalit, SKOM, SH.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait adanya stateman Kanit Reskrim Polsek Tampan, IPTU Aspikar di media online yang meyebutkan kliennya (Darmas Silaban) mengamuk di Water Park Dolphin & Jack di Jalan HR Soebrantas Panam dengan membawa benda tajam dan mengancam keselamatan pekerja, dibantah kuasa hukumnya, pada Rabu (13/10/2021) malam.
"Disini, klien saya (Darmas Silaban) dan keluarganya ditelantarkan oleh pemilik Waterpark Sutikno. sudah hampir 3 bulan upah dan haknya tidak dibayarkan. Parahnya lagi, Darmas Silaban dan Keluarganya tinggal digubuk tanpa dipedulikan Sutikno dan barang harta bendanya tidak bisa diambil dari dalam rumah yang merupakan mess tempatnya tinggal. Kanit Reskrim Polsek Tampan itu, paham gak ya", tanya Tommy FM bernada kesal kepada wartawan pada Rabu malam (13/10/2021) di Pekanbaru.
Dikatakan Tomm FM, Laporan pihaknya beberapa waktu lalu sebelum Pemuda Batak Bersatu (PBB) turun ke lokasi terkait pengambilan barang tidak di gubris oleh Polsek Tampan, akan tetapi laporan Sutikno, malah ditanggapi serius, sehingga dinilai tidak netral dan ada dugaan keberpihakan.
Ada apa ini dengan Kanit Reskrimnya. Kemana tagline PRESISI Polri yang mengayomi dan melayani masyarakat," tanya Tommi FM lagi.
Terkait itu, Tommy menyebutkan sepertinya oknim Kanit Reskrim tersebut, memahami dengan baik dalam perkara ini, dan tidak berstateman yang bukan kapasitasnya.
"Apa statement beliau sudah ada izin dari Kapolsek dan Kapolresta selaku atasannya. Bekerjalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta Profesional, jangan menambah suasana menjadi heboh dan berpihak ke yang punya duit," tukas Tommy.
Tidak sampai disitu, dia juga mempertanyakan kapasitas Kanit Reskrim Polsek Tampan, yang menyebutkan kepada media, dengan berkata "Mungkin ada permasalahan dirinya dengan tempatnya bekerja, nanti akan kita mediasi kedua belah pihak, agar mendapat kesepakatan yang baik untuk keduanya," sebut tiru pernyataan kapolsek kepada media belum lama ini
"Kemungkinan, uang sagu hati yang didapatinya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, hingga dia berani menyewa pengacara untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan instansi lainnya," ucap Kanit tersebut kepada media tiru Tommy.
"Apa Kapolsek dan Kapolresta selaku atasan mengetahui dan mengizinkan statement dari Kanit tersebut ke media yang naikkan berita," sebut Tommy lagi.
Tommy juga menjelaskan, bahwa kliennya (Darmas Silaban) dan keluarganya ditelantarkan sudah hampir 3 bulan dan Hak nya didiamkan. Kok malah Kanit Reskrim yang seolah - olah menjadi mediator dan mendukung Sutikno.
"Paling saya tidak terima, perlu diingat oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan tersebut, bahwa Darmas Silaban tidak pernah membayar saya sepeserpun terkait kasusnya tersebut. Ini murni bentuk sosial dan rasa kemanusiaan," tegas Tommy.
"Perlu saya sampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Tampan ini, ingat bahwa saya selaku kuasa hukum Darmas Silaban ikhlas membantu dan murni bentuk sosial dan rasa kemanusiaan. Jangan anda mengembangkan statement yang bukan kapasitas anda," tukasnya Tommy.
Selain itu, Tomm FM berharap kepada Kapolda Riau untuk turun tangan dan memanggil Kanit Reskrim Polsek Tampan, guna mempertanggungjawabkan apa maksud dan tujuannya berstateman diluar dari tupoksi nya.
"Saya meminta Kapolda Riau, panggil dan periksa Kanit Reskrim Polsek Tampan terebut, apa maksud dan tujuannya mengeluarkan statemen yang bukan tupoksinya dan menurut kami bisa diduga berpihak ke pemilik Waterpark," ulas Tommy.
Maih kata Tommy, Indonesia masih menganut Negara Hukum dan Berkeadilan. Sehingga pihaknya sudah membawa ranah ini ke DPRD dan Disnaker, agar pemilik Waterpark Panam mengakui kesalahannya yang telah menelantarkan Keluarga Darmas Silaban dan membayarkan HAK Darmas Silaban serta bertanggungjawab dengan mata sebelah kiri Darmas Silaban yang rusak saat masih bekerja di Waterpark milik Sutikno.
Sebelumnya, Iptu Aspikar mengeluarkan pernyataan pada salah satu media online pada tertanggal 12 Oktober 2021, dengan menyatakan "Pelaku mengamuk di water park dengan membawa benda tajam, masuk ke kawasan water park, pekerja juga diancamnya," kata Iptu Aspikar, kepada awak media pada Selasa (12/10/2021) di Pekanbaru.
"Padahal dia sudah diberi uang sagu hati oleh pemilik tempatnya bekerja, disuruh istrahat dulu, kalau sudah sembuh, boleh bekerja lagi," sebut Aspikar lagi.
Dua dari beberapa pernyataan yang dilontarkan Iptu Aspikar kepada media tersebut, merupakan diluar tupokisnya sebagai Kanit Polsek Tampan.***
Komentar Via Facebook :