Aktivis Gamari Sorot Kinerja Oknum Anggota Dewan Malas Ngantor Dapil Kampar

Oknum Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024 Dapil Kampar Ramos T.S.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali menyampaikan hasil monitoring dan observasi nya. Kali ini terkait kinerja oknum Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dapil Kabupaten Kampar, Riau.

Oknum anggota dewan provinsi itu, berinisial RTS alias Ramos S, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kampar, yang sudah dua (2) periode bertahan di DPRD Provinsi Riau. Terhormatnya Lembaga tersebut, ternyata tak sejalan dengan Kinerjanya.

"Diduga kuat, Ramos terlibat dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan Aspirasi, yakni menyalurkan setiap hasil Pokok Pikiran (Pokir) dan Aspirasi ke Lahan Pribadi miliknya, baik itu Pupuk, Bibit Ikan maupun untuk Kebutuhan Tanaman," kata Ketua PP GAMARI Riau Larshen Yunus kepada wartawan Senin (11/10/2021) di Pekanbaru.

Lebih parah lagi, Aktivis PP GAMARI sampaikan, bahwa Ramos S, merupakan Pemilik Veron dan atau Ram buah Kelapa Sawit diduga ilegal.

"Setelah kami peroleh data dan Laporan dari Masyarakat Tapung Hulu dan Tapung Hilir. Diketahui pak Ramos Teddy Sianturi memiliki Veron dan atau Ram Buah Kelapa Sawit ilegal. Hari Jum'at besok kita ekspos secara keseluruhan," beber Larshen Yunus.

Alumnus sekolah vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa temuan atas Kepemilikan Veron dan atau Ram ilegal, merupakan hal yang mesti Jadi Atensi bersama, apalagi yang diduga Pemiliknya adalah seorang Pejabat, Anggota DPRD Provinsi Riau.

"Apabila informasi itu benar adanya, maka Potensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum sudah ada. Karena memiliki Veron dan atau Ram secara ilegal, sama artinya merusak Komoditas dan Pangsa Perkelapasawitan serta tentunya yang ilegal itu pasti Merugikan," tegas Larshen Yunus, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait