Dugaan Korupsi APBD Riau 2014-2015
Aktivis Gamari Punya Rencana Laporkan Oknum Anggota Dewan Terlibat

ILustrasi Korupsi
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait lambannya proses pengusutan nama-nama oknum anggota dewan penerima uang suap dalam pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015, Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) berencana akan melaporkan dugaan rasuah tersebut ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini.
"Data nama penerima uang ini sudah terkuak kembali dengan merujuk Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nomor: 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr, tanggal 23 Febuari 2017," kata Ketua PP GAMARI Larshen Yunus kepada awak media pada Sabtu (09/10/2021) di Pekanbaru.
Karena itu, Larsen menegaskan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyuruti laporan Pengaduan Masyarakat, terkait berbagai aksi 'kejahatan APBD pada tahun 2014 dan 2015 yang lalu.
Larshen Yunus memaparkan dalam surat putusan tersebut, ternyata masih ada nama-nama oknum angota dewan yang diduga kuat sebagai menikmati uang rakyat pada APBD tahun 2014 dan RAPBD 2015 lalu.
Nama-nama yang dimaksud sampai saat ini belum mengetahui status hukumnya sebut Larshen, apakah turut serta menerima sanksi seperti kedua orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau atau justru nama-nama itu lenyap, senyap dan hilang begitu saja.
"Segala bentuk pernyataan dan pertanyaan telah menjadi buah bibir masyarakat. Apakah kasus itu hanya selesai sampai disitu saja dari sekian banyak nama yang tercantum, kenapa hanya 2 (dua) orang saja mempertanggung jawabkan kesalahannya, yang lain kemana," beber Larshen Yunus sembari menunjukkan bukti Putusan Pengadilan Tipikor yang dimaksud.
Ketua PP GAMARI itu juga memastikan, bahwa kasus rasuah tersebut akan diungkap kembali. Karena ada dari beberapa namanya justru sampai saat ini bebas 'berkeliaran'.
"Dari hasil monitoring dan observasi selama 7 bulan ini. Kasus penerima suap APBD itu, terdapat nama-nama yang cukup dikenal saat ini, mantan anggota dewan H Zukri Misran yang kini menjadi Bupati Pelalawan, (pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B), H Bagus Santoso S.Ag MP kini Wakil Bupati Bengkalis, (pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D), Ketua Umum SANTAN PBNU, KH Rusli Ahmad, SE (pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau)," beber Larshen Yunus.
Tidak sampai disitu, dia juga menyebutkan bahwa nama-nama yang lain, yakni: Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman, Politisi yang Turut Serta Menerima Aliran Uang Haram APBD itu.
Sebagai Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dia juga menyebutkan dari sekian banyak Anggota Dewan pada saat itu, hanya Ilyas Labay S.Sos yang tidak menerima sepersenpun aliran uang haram tersebut.
"Bagi kami, temuan ini mesti segera ditindaklanjuti. KPK, KEJAGUNG maupun BARESKRIM POLRI segera Usut Tuntas nama-nama tersebut, apakah benar Menerima atau justru info yang beredar hoax?," tegas Aktivis Larshen Yunus.
Untuk itu, pihak PP GAMARI ber-inisiatif hal tersebut dibawa keranah yang lebih serius lagi, agar tidak menjadi Fitnah ditengah-tengah masyarakat.
"Seyogyanya biarlah Aparat Penegak Hukum yang bekerja. Kami selaku Aktivis Masyarakat hanya dapat memberikan info, bukti dan Data-Data Permulaan. KPK, Polisi maupun Jaksa tak sulit untuk Mengungkap hal tersebut," pungkas Larshen Yunus.***
Komentar Via Facebook :