Takut Terjerat Kasus Korupsi, Anggota DPRD Kuansing Rame-rame Kembalikan Duit Negara

Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH.

Kuansing, Oketimes.com - Sejumlah Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, mengembalikan selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019.

Atas temuan BPK RI itu, selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 976 juta baru di bayar oleh anggota DPRD sebesar Rp. 250 juta dari beberapa orang anggota DPRD. Anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan adalah Adam, Romi dan Jon sudah mengembalikan lunas.

Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH.

"Ya, sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing," ujar Hadiman kepada wartawan Kamis (7/10/2021) di Kuansing.

Hadiman juga menyebutkan ada beberapa mantan anggota DPRD minta waktu di cicil selama 3 bulan sampai 6 bulan dengan membuat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar.

Jika tenggang waktu selama 3 bulan sampai 6 bulan, tidak mengembalikan sesuai surat pernyataan kesanggupan membayar, maka kasus ini langsung kami dinaikkan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka nya dan langsung ditahan.

Kemudian, saat dikonfimasi kasus ini ditutup atau tetap dilanjutkan ketahap berikutnya, Hadiman menjelaskan jika semua anggota DPRD baik aktif maupun tidak aktif, tapi dengan kesadaran mereka telah mengakui selisih tunjangan perumahan sudah dikembalikan pada tahap Penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut akan ditutup.

"Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.

Jika dikembalikan oleh DPRD pada tahap Penyidikan (sidik), maka kasus tersebut tetap akan dilanjutkan sampai proes pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana, tegas Hadiman.

Hadiman juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut, Hadiman mengatakan, Mereka harus mengembalikan nya sendiri ke Bank Kepri Riau dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing dan kami hanya menerima bukti setor itu.

"Kami tidak mau menerima uang cas dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor STS dan selanjutnya nanti kami akan Kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," pungkas Hadiman.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait