Aktivis Anti Rasuah Ini, Minta Kejari Kuansing Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Istri Sukarmis

ILustrasi Gaji Sertifikasi Guru

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugaan praktek tindak pidana korupsi pada kegiatan sertifikasi bagi para Guru di Kabupaten Kuansing khususnya di Sekolah Dasar (SD) di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Aktivis PP GAMARI Riau, mendesak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, agar mengusut tuntas dugaan sertifikasi bodong di sekolah tersebut.

"Kami mendesak Kejari Kuansing segera mengusutnya segera, karena sudah melaporkan dugaan korupsi sertifikasi guru itu belum lama ini kepihak kejaksaan setempat," kata Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) Riau Larshen Yunus didampingi Muhammad Aji Panangi kepada wartawan pada Kamis (30/09/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Larshen Yunus, dalam laporannya itu, pihaknya menyertakan bukti awal berupa bobot pelaksanaan di tahun anggaran, yakni mulai dari tahun anggaran pertama (1) 2007-2011, tahun anggaran kedua (2) 2011-2016, tahun anggaran ketiga (3) 2016-2018.

Larshen Yunus menyebutkan pihakn mencium aroma busuk yang muncul dari istri Mantan Bupati Kuansing dua periode dan saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau, H Sukarmis. "Aroma busuk itu muncul dari ibu Hj Juwita Alfis Sukarmis S.Pd," tukasnya.

Menurutnya, semenjak suaminya aktif selama 10 tahun menjabat sebagai Bupati, ditambah 2 tahun masa kepemimpinan Bupati Mursini, diduga Hj Juwita Alfis Sukarmis S.Pd, disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan sebagai istri Bupati, tanpa melakukan tugasnya sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, sehingga patut dicurigai bahwa dana sertifikasi yang dinikmatinya setiap bulannya tidak sesuai dilaksanakan tugasnya sebagai guru yang bersertifikasi.    

Kesibukan dan padatnya aktivitas Juwita Sukarmis S.Pd pada saat itu yakni lanjut Larshen Yunus, yakni sebagai Ketua Tim PKK Kabupaten, Ketua Dewan Kesenian Daerah, Dewan Penasehat Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Dewan Penasehat Dharma Wanita, Dewan Penasehat PAUD Kuansing dan Ketua-Ketua Lainnya, sehingga membuatnya tak sempat untuk bekerja sebagai guru pada saat itu.

"Uang sertifikasi guru itu apa boleh dinikmati, sementara tugasnya sebagai guru tidak dilakukan dengan sebenarnya," ulasnya.

Aktivis PP GAMARI itu menduga kuat, untuk memuluskan gaji guru sertifikasinya, istri mantan Bupati Kuansing itu, melibatkan oknum guru honor sebagai peran penggantinya sebagai guru di sekolah tersebut.

"Diduga Juwita Sukarmis S.Pd menggunakan jasa guru bantu, walaupun Gaji Guru Sertifikasi tetap diterimanya. Sementara Guru Bantu itu juga menerima Gaji dari bobot beban APBD Kuansing (Uang Pemda)," beber Larhen Yunus.

Alumni Sospol Universitas Riau itu, juga menyebutkan bahwa Juwita Sukarmis S.Pd, tetap menerima Gaji dari APBD bermodus pengganti perannya yang membebankan uang Pemda, "Maka hal-hal seperti itu, murni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, guna memastikan temuan yang dimaksud, masyarakat bisa saja meminta bukti pembayaran dana sertifikasi di Kantor Dinas Pendidikan sejak dari tahun 2007 hingga tahun 2018 lalu.

"Kami memohon, meminta sekaligus mendesak, agar pak Kajari Hadiman segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan Kuansing di tahun anggaran tersebut. Termasuk juga Kacab Dinas Pendidikan Kecamatan Sentajo Raya, Kepala Sekolah SD-SMP, Guru Bantu yang menggantikan peran Juwita Sukarmis S.Pd, mohon segera usut tuntas pak Kajari," tegas Larshen Yunus.

Masih kata Larshen Yunus, hal ini dilakukan pihaknya semata-mata agar tidak terjadinya fitnah ditengah masyarakat. Apalagi kasus tersebut mencuat sudah lama menjadi konsumsi Publik. "Untuk itu, alangkah lebih baiknya, biarlah Aparat Penegak Hukum yang bekerja," ucapnya.

Larshen Yunu juga mengatakan rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dan pengiriman berkas data maupun bukti-bukti permulaan terkait kasus tersebut. Baik itu, dikirim ke Kejati Riau (Aspidsus) maupun ditembuskan ke Meja Jaksa Agung RI, melalui Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Sekali lagi kami katakan, bahwa temuan ini murni atas keprihatinan dan keberpihakan buat Republik ini. Kami tetap ikhtiar, bahwa Niat kami murni untuk memperbaiki negeri ini dari segala bentuk praktek haram tindak pidana korupsi. Kami turut serta menjadi insan yang taat asas, sebagaimana Visi, Misi dan sepirit bapak Presiden Joko Widodo dalam melawan koruptor," pungkas Aktivis Anti Rasuah itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait