Dukung Kejari Kuansing
Aktivis Anti Rasuah Ini, Siap Beberkan Dugaan Korupsi Eks Kadis Tamben Kuansing

Aktivis dari Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (16/8/2021).
PEKANBARU, Oketimes.com - Dalam rangka memberikan keterangan resmi kepada pihak Kejari Kuansing, atas laporan dugaan korupsi terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2013-2014 di Dinas ESDM Kuansing, Aktivis Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), siap memberikan keterangan secara resmi kepada pihak Kejari, dalam mendukung penegakan hukum tersebut.
"Bagi kami, laporan kami bukan sekedar kepuasan batin saja. Tapi ada banyak harapan masyarakat yang kami perjuangkan. Selama ini masyarakta merindukan proses penegakan Hukum yang Profesional, seperti yang telah dilakukan Kajari Hadiman. Mohon do'anya, selama di Kuansing Kajarinya Pak Hadiman, maka selama ini mimpi-mimpi masyarakat terwujud, Kuansing semakin Bermarwah," kata Aktivis Gamari Riau Larshen Yunus kepada media dalam siaran persnya Minggu (26/09/2021) di Pekanbaru.
Dia juga mengatakan bahwa selama ini proses Penegakan Hukum di Kuansing, ibarat menegakkan benang basah. Sangat sulit sekali, tapi dia mengucapkan syukur bahwa saat ini sudah hadir jaksa yang berani dan profesional dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di masa Kejari Kuansing dipimpin oleh Hadiman SH MH serta jajarannya.
"Ikhtiar dan Istiqomah, semoga Perjuangan ini senantiasa diridhoi Allah SWT. Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya sampai disini saja. Kita dorong pihak Kejari Kuansing untuk juga mengusut Tuntas Mega Korupsi Proyek 3 Pilar, Kasus Penerimaan Dana Bansos oleh berbagai elemen Organisasi dan LSM se-Kuansing, Kasus Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kuansing, Kasus Rumah Susun Satu APBN dan Kasus Pembangunan Jalan di Pusat Kota Teluk Kuantan," harap Larshen Yunus.
Menurut Larsen Yunus, pihaknya memastikan bahwa proses tersebut sesuai semangat Restorative Justice dan Kejari Kuansing telah menunaikan segala sesuatu terkait semangat bapak Jaksa Agung dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Larshen Yunus dkk dari aktivis lembaga korupsi, telah dengan resmi melayangkan laporan terkait Kasus tersebut dan pada akhirnya pihak Kejari Kuansing secara Profesional menindaklanjutinya.
Dalam laporannya, pihaknya menduga mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing Indra Agus Lukman (IAL) pada tahun 2013, ikut serta dalam kegiatan yang Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 dan hal itu sesuai BAP (Berita Acara Perkara) para Terdakwa ED dan AR.
Informasi terbaru, Aktivis Larshen Yunus akan Hadir ke Kantor Kejari Kuansing di Teluk Kuantan sebagai Pelapor untuk dimintai Keterangannya.
"Iya pak, inshaAllah saya dan tim akan Penuhi Panggilan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH. Setidaknya itu bukti nyata, bahwa kami patuh terhadap Hukum. Bersama Rakyat, Kejaksaan Kuat," pungkas Larshen Yunus mengakhiri pernyataan persnya.***
Komentar Via Facebook :