Tim Gabungan Polda Riau dan Petugas BKSDA Sergap 4 Pelaku Perdangan Satwa Dilindungi

Tersangka MY (48) seorang ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi, SH (48) dan RS (50) semuanya berasal dari Sumatera Barat pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) saat diamankan pada Jumat (24/09/2021) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Gabungan Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, lakukan penangkapan pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Para pelaku ditangkap pada Jumat (24/09/2021) pagi disebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Empat pelaku yang diamankan berinisial MY (48) seorang ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi, SH (48) dan RS (50) semuanya berasal dari Sumatera Barat.

"Peran MY diduga sebagai penampung kulit harimau diakuinya ditangkap dengan cara dijerat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya pada Jumat (24/09/2021) di Pekanbaru.

Disebutkan Narto, penangkapan pelaku berawal dari informasi diterima pada 18 September 2021 dengan perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh Satwa Dilindungi, yakni kulit Harimau Sumatera. Dari informasi awal, tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto.

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit Harimau Sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera.

"Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau keluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait