Polisi Sergap Tiga Kawanan Jambret di Kota Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.H, S.I.K dan Paur Humas Ipda Syafriwandi saat konferensi Pers, Sabtu (18/09/2021) bertempat di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Resmob Jembelang Satreskrim Polresta Pekanbaru, tangkap tiga kawanan pelaku jambret dalam waktu dan TKP berbeda pada Jumat (17/09/2021) di kota Pekanbaru.
Ketiga kawanan jambret empat pelaku berhasil diamankan yakni inisial MWR (21), BS (32), RK (19) dan RF (20) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna Hitam, sebuah kotak handphone Merk Oppo Warna Gold, sebuah tas warna hitam, sebuah kota handphone Merk Oppo A15, sebuah kotak handphone Merk Xiaomi 6A, selembar kwitansi pembelian Handphone Nokia 105.
"Penangkapan tiga kawanan jambret ini, dilakukan Tim Resmob Jembelang Satreskrim Polresta Pekanbaru, guna menindaklanjuti informasi masyarakat," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.H, S.I.K dan Paur Humas Ipda Syafriwandi saat konferensi Pers, Sabtu (18/09/2021) bertempat di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolresta, ketiga pelaku kawanan jambret inisial BS (33) dan RS (19), kerap melakukan aksinya di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin.
Kedua kawanan jambret yang dilakukan tersangka MWR (21), melakukan aksinya di Jalan Paus, setelah dilakukan penyelidikan ternyata melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan kawanan ketiga lanjut Kapolresta, dilakukan tersangka RF (20) yang sering beraksi di sepanjang Jalan K.H. Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pengakuan ketiga kawanan tersebut, ternyata tiga kawanan jambret ini juga kerapa melakukan aksinya di Jalan Kubang Raya, Arifin Ahmad, Soekarno Hatta, Paus, Harapan Raya Ujung, Soekarno Hatta sebelum Arhanud, Jalan Jendral sebelum Masjid Al Mujahidin.
Kemudian di Jalan Yossudarso depan Rusunawa, Jalan Dharma Bakti setelah Jembatan, Jalan Jend Sudirman depan Hotel Whizz, Jalan Muhajirin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Taman Karya, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta samping RS. Eka Hospital, Jalan Rajawali Sakti.
"Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di wilayah hukum Mako Polresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 365 K.U.H. Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :