Kopsa-M dan PTPN V Berseteru Hukum Perdata, Aktivis Inpest Pertanyakan Pidananya

Foto Insert : Ketua Umum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora MSi, Logo Ptpn 5 dan Kopsa-M.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait tuntutan Kopsa M terhadap Ptpn 5, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Riau, dukung serta apresiasi langkah Ptpn 5 dalam menyelesaikan tuntutan Kopsa-M dengan perusahaan plat merah untuk menempuh jalur hukum yang saat ini sedang berlangsung.

"Kita dukung dan apresiasi langkah Dirut PTPN 5 menyelesaikan permasalahan terkait tuntutan Kopsa-M yang kini di Ketuai oleh Antoni Hamzah, untuk tetap berada di jalur hukum dan tidak memberi ruang 'konspirasi' atau bargaining terhadap Kopsa-M," kata Ketua Umum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora MSi kepada oketimes.com pada Kamis 16 September 2021 di Pekanbaru.

Ganda Mora menjelaskan pihaknya lewat LSM Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kala itu, pernah melaporkan Kopsa-M dan Ptpn 5 ke Kejagung RI, untuk di lidik dan diselidiki Penggunaan Keuangan Koperasi yang ditalangi oleh PTPN V.

Laporan tersebut sesuai nomor laporan 07/Lap-IPSPK3-RI/VII/2016 tanggal 12 juli tahun 2016 dan diterima oleh staf Kejagung saat itu.

"Kami pernah melaporkan Kopsa-M dan PTPN V sebagai bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M ke Kejagung, terkait penggunaan dana pinjaman yang dikucurkan oleh pihak Bank Mandiri. Kemana aliran dana tersebut dialokasikan? Pada saat itu Kopsa-M masih di Ketuai oleh Mustakim SP," papar Ganda Mora.

Disebutkannya, dalam rekapitulasi hutang Kopsa-M Per Bulan Desember tahun 2015, pihaknya mendapat informasi dari Kopsa-M tercatat pihak PTPN V sudah menalangi hutang Kopsa-M pada Bank Mandiri sebesar Rp 21.342.581.379. Dari total hutang Kopsa-M kepada bank sebesar Rp 74.027.245.316.

"Kini Kopsa-M sudah beralih ke pimpinan Antoni Hamzah, justru menuntut PTPN V untuk membayarkan kerugian materil sebesar Rp 129 Milar dan membayarkan hutang di bank. Pertanyaannya, kemana aliran dana yang sudah di kucurkan oleh pihak bank kepada Kopsa-M selama ini?," ulas Ganda Mora.

Ganda Mora menduga, ada aliran dana yang tidak tepat peruntukannya, sehingga pihaknya mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap kemana aliran dana tersebut disalurkan.

Dia juga berkeyakinan bahwa sebagian besar anggota Kopsa-M bukanlah masyarakat setempatkan, melainkan masyarakat dari luar desa setempat.

Seperti diberitakan, PTPN V mendesak Kopsa-M versi Anthony patuhi hukum pasca gugatan yang ditolak oleh PN Bangkinang pada tahun 2019 lalu.

Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Selain PTPN V, Bank Mandiri juga menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

"Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang kami pertanyakan itikad baik mereka atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu," kata Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara Lima, Sadino dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/09/2021) di Jakarta.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait