Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kiri) saat menyampaikan keterangan pers Kapolri terkait telegram Kapolri tentang pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif pada Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021) malam di Mabes Polri, Jakarta.

Jakarta, Oketimes.com - Kepala Kepolisian Negara Republiik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.

Penegasan itu disampaikan Kapolril lewat Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, bahwa perintah Kapolri itu dilakukan, guna menghindari anggapan 'mengkebiri' kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.

Karena itu lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point penekanan.

"Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dgn tertib dan lancar," kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021) malam.

Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.

"Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," tandas Argo.

Keempat, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

"Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," demikian Argo.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait