Duga Bangun Kebun Tanpa Izin di Kawasan Hutan, PT PAA Bengkalis Dilapor ke Polda Riau

Lokasi kebun sawit yang dibuka PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) dan dilaporkan masyarakat ke Polda Riau pada 18 Juli 2021.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga bangun kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan, PT Pelita Agung Agrindustri (PAA), dilaporkan masyarakat ke Polda Riau pada 18 Juli 2021.

Kebun sawit yang berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau itu, dilaporkan oleh masyarakat setempat, ke Polda Riau, pada 18 Juli 2021 lalu.

Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.

Dalam laporannya itu, sesuai dengan Pasal 37 (Pasal 92 Ayat 2 Point a Jo Pasal 93 Ayat 3 Point a, b dan c) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/09/2021) sore, membenarkan adanya soal laporan tersebut. "Iya, saat ini masih proses lidik," ujar Narto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, membenarkan bahwa semestinya pada Kamis 9 September 2021, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager PT PAA berinisial ES dan Kepala TU PT PAA, berinisial RN.

Namun diketahui keduanya tidak datang ke Polda Riau untuk diklarifikasi, terkait dugaan sepeutar pembukan kebun tanpa izin di kawasan hutan tersebut.

"Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau), nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang)," singkat Ferry.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait