Hendak Tegakkan Perda, Kasatpol PP Kota Ini Malah Gagal Paham Soal Perda

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dinilai tak hapal Perda, terkait adanya dugaan pelanggaran Perda terhadap seorang warga Kota Pekanbaru, namun tidak menjelaskan nama Perda yang dilanggar.
"Bagaimana ini Pak Walikota Firdaus, kok Surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memanggil seorang warga, karena diduga melanggar perda, namun perda yang dimaksud, tidak dijelaskan pelanggaran perda apa yang dilanggar," ketus seorang warga yang disebut dalam surat tersebut kepada awak media kemarin.
Peristiwa itu sontak menjadi pembicaraan warga kota Pekanbaru saat ini, lantaran Kasatpol PP ingin menegakkan Perda, tapi malah gagal paham soal Perda yang akan ditegakkan itu sendiri.
Dalam surat bernomor 301/POL.PP/1040/2021 tertanggal 06 September 2021 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang AP. S.Sos, Msi, tak menyebutkan tentang Perda yang dilanggar.
Atas hal itu, praktisi hukum administrasi Syahendra SH, mengatakan pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
"Kebijakan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," kata praktisi hukum Syahendra SH kepada oketimes.com pada Jumat (10/09/2021) di Pekanbaru.
Dilanjutkan Syahendra, dalam turunan UU Cipta Karya ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini, diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Dimana PBG, menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
"Ada baiknya Kasatpol PP Kota Pekanbaru membaca lagi tentang di hapuskan IMB dengan PBG agar tak dianggap kurang membaca. Agar tahu juga keluar PP tersebut otomatis menghapus Perda IMB. Bila Satpol PP menjalankan Perda tersebut, boleh digugat dengan PP Nomor 16 tahun 2021. Perda tidak boleh bertentangan dengan PP," jelas Syahendra.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, mengatakan bahwa perda yang dimaksud adalah terkait perda nomor 7 tahun 2018.
"Setahu saya, itu terkait perda nomor 7 tahun 2018," singkat Iwan Simatupang saat dihubungi lewat ponselnya pada Jumat (10/09/2021).***
Komentar Via Facebook :