Empat Paket Sabu Diamankan
Lagi, Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Tambang

Tersangka AS alias AN (22) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Selasa (7/9/2021) di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.
Kampar, Oketimes.com - Team Opsnal Satresnarkoba Polres sergap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang, pada Selasa (7/9/2021) sore.
Pelaku narkoba yang diciduk berinisial AS alias AN (22), warga Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dan sebuah Handphone merek iPhone warna silver yang digunakan pelaku.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (7/9/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AS alias AN warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang.
Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap AS dan ditemukan padanya 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas AKP Daren Maysar meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :