35 Paket Sabu Disita
Lagi, Polsek Siak Hulu Sergap Pengedar Sabu Kubang Jaya

Tersangka AM alias Ajo (36) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Kamis (9/9/2021) sore di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Siak Hulu, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu sergap pelaku narkoba, kali ini seorang pria diduga sebagai bandar sabu pada Kamis (9/9/2021) sore. Dia diamankan saat melintas di Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku narkoba yang diciduk berinisia AM alias Ajo (36), warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Dari pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 22 gram, satu unit sepeda motor merk Kawasaki D, Traker warna hitam, sebuah Handphone merk Nokia warna biru, sebuah dompet kecil warna hitam dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya.
Dari hasil penyelidikan itu, tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AM yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu, saat itu AM tengah melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya.
Petugas menemukan 1 pak plastik bening yang biasa dijadikan pembungkus shabu tergantung pada stang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berlokasi di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Dari hasil penggeledahan dilakukan petugas dan disaksikan ketua RW setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :