Duga Gelapkan Barang, Karyawan Toko Dipolisikan

ILustrasi penggelapan

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang karyawan Usaha Dagang Barang, warga Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru berinisial FT, dan teman-temannya, Selasa (24/08/21), dilaporkan ke Polda Riau.

Tak tanggung-tanggung, total barang yang digelapkan sekitar Rp3,7 Milyar lebih. Aksinya ini diduga kuat tidak sendirian dan melibatkan banyak pihak.

Laporan itu, sesuai dengan nomor LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021, terkait Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 372 dan atau 374 KUHPidana.

"Benar, laporan korban sudah diterima. Terlapor berinisial FT dan kawan-kawannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (07/09/21).

Kejadian bermula pada Jumat (20/08/21), ketika korban, Sumarni, selaku pemilik Gudang UD Jaya yang berlokasi di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Labuh Baru Barat, melakukan pengecekan faktur hasil penjualan yang telah jatuh tempo ke beberapa toko di wilayah Pekanbaru dan Riau.

Pihaknya curiga, dari hasil pengecekan dokumen dan penelusuran, beberapa hari kemudian, pihak korban pun membuntuti pengiriman barang dan memergoki barang-barang tersebut ternyata dikirim ke Gudang milik teman pelaku berinisial Hu.

Kepada korban, penerima barang mengatakan sudah membayarkan kepada terlapor.

Amri Manurung, salah satu Pemilik Gudang mengatakan, saat tertangkap tangan mereka membongkar barang ke Gudang yang dimaksud.

"Kita dapat info mengatakan bahwa barang dari Gudang kita bukan dibawa ke Siak, tapi ke Gudang di sekitar Jalan Riau. Lalu telusuri, pada 24 Agustus 2021 kita buntuti pengiriman dan ternyata ke Gudang itu lah barang kita dibawa dan dibongkar. Disitu lah kita pergoki, FT dan pemilik Gudang sedang transaksi. Mereka berkilah transaksi dengan uang tunai tanpa Nota bahkan tanpa pajak. Itu barang kita yang diangkut dengan mobil kita," ungkap Amri.

Saat itu, Amri meminta kepada pihak Gudang untuk tidak mengalihkan barang-barang tersebut keluar karena kejadian tersebut akan dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk segera diusut termasuk seluruh pihak-pihak yang terlibat.

"Saat kita pergoki, mereka panik dan tak bisa berkilah lagi. Saat itu, penerima barang mengaku sudah bertransaksi tanpa nota selama 3 bulan. Kita yakin ini sudah bersekongkol. Saat itu, kita sepakat agar barang-barang yang sudah terlanjur di dalam, jangan dipindahkan selama proses hukum berjalan. Soalnya, transaksi mereka sudah 3 bulan. Agar sama-sama beritikad baik, kita sepakat pasang gembok masing-masing. Mereka pun sepakat waktu itu," kata Amri.

Kemudian, hari itu juga pihak Amri, diwakili Sumarni didampingi keluarga, akhirnya membuat laporan ke kepolisian pada tanggal 24 Agustus 2021.

13 hari berlalu, akhirnya, Senin (06/09/21) kemarin, pihak korban pun melakukan pengecekan kembali ke Gudang di Jalan Riau tersebut.***

"Kemarin kita peroleh info barang-barang sudah dipindahkan jam 5 subuh. Kita pun kesana untuk mengecek. Ternyata benar, memang sudah dipindahkan. Kami saja selaku korban sangat kooperatif dan patuh pada proses hukum. Mereka sudah tidak beritikat baik. Kami ambil kesimpulan, ini sudah sekongkol. Siapa pemodal yang danai aksi ini. Kami korban sudah dikelabuhi selama berbulan bulan dan menggunakan karyawan kita untuk menggelapkan barang-barang kita. Biar proses hukum membuktikan. Kami yang dirampok secara halus oleh kelompok ini. Harus dibongkar jaringan ini," kata Amri.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait