Masyarakat Desa Sungai Linau Protes Aktivitas Perambahan Kawasan Hutan di Siak Kecil

Puluhan anggota masyarakat Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalias, Riau, Senin (6/9/2021), datangi lokasi perambahan kawasan hutan seluas kurang lebih 200 hektare yang dikelola Kelompok Tani Sungai Linau Maju Bersama.
Bengkalis, Oketimes.com - Puluhan anggota masyarakat Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalias, Riau, Senin (6/9/2021), datangi lokasi perambahan kawasan hutan seluas kurang lebih 200 hektare yang dikelola Kelompok Tani Sungai Linau Maju Bersama.
Mereka protes atas pengelolaan hutan produksi atau hutan negara dan khawatir akan menyebabkan bencana banjir dimasa yang akan datang.
"Kami bersama puluhan warga mendatangi pak Riswandi selaku Ketua Kelompok Tani untuk mempertanyakan apa dasar hukum pengelolaan lahan tersebut, karena selama ini tidak ada koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat setempat," kata salah satu warga Desa Sungai Linau Manto kepada awak media pada Senin (6/9/2021) di lokasi kebun.
Disebutkan Manto, pihaknya bersama warga tidak mau hutan di sekitar kampung mereka di rusak oleh pendatang, apalagi memperjual belikan lahan tersebut kepada warga dari luar desa, sehingga secara terus terang mereka memprotes dan tidak akan tinggal diam.
"Lahan tersebut seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat setempat dan dijadikan perhutanan sosial, yaitu menanam tanaman kehutanan yang bermanfaat ekomis kepada masyarakat," ungkap Manto.
Hal senada juga disampaikan oleh Royan yang mengaku sangat kecewa dengan kebijakan oknum pengurus Kelompok Tani Sungai Linau Maju Bersama, tanpa melibatkan masyarakat.
"Kami akan menanam kembali lahan yang sudah di rusak tersebut dengan tanaman kehutanan seperti, Durian, Mahoni, Mangga, Petai, Jengkol dan sebagainya sebagai upaya penyelamatan lingkungan untuk menjaga hutan, agar tidak terjadi bencana banjir di masa yang akan datang," tegas Royan.
Menurutnya, jika kelompok Tani Sungai Linau Maju Bersama mau melanjutkan pengelolaan lahan tersebut, semestinya Ketua Kelompok Tani, harus melibatkan masyarakat tempatan.
Terkait hal itu, Ketua Kelompok Tani Sungai Linau Maju Bersama Riswandi menyampaikan bahwa dirinya sependapat, agar lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat setempat, namun sebutnya, bukan kewenangannya untuk membagi lahan tersebut kepada warga, melainkan Kepala Desa Sungai Linau.
"Saya sudah sampaikan berkali kali kepada pak kades, namun Kepala Desa Sungai Linau tidak pernah menggubrisnya," ungkap Riswandi kepada wartawan saat dihubungi lewa ponselnya senin siang.
Sementara itu, Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau, mendukung penuh protes warga tersebut, karena berdasarkan pemantauan pihaknya dan penentuan titik koordinat menunjukkan bahwa areal yang dikelola merupakan kawasan kelompok hutan produksi Bukit Batu yang berada di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Areal tersebut tidak boleh dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, namun lebih tepatnya dijadikan perhutanan sosial dengan melibatkan masyarakat tempatan, agar pelestarian lingkungan hidup terjaga dan juga dapat berdampak ekonomi kepada masyarakat," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau Ir Ganda Mora MSi kepada oketimes.com pada Senin (6/9/2021) lewat ponselnya.
Lebih lanjut kata Ganda, pihaknya sangat mendukung, jika kawasan hutan yang telah terbuka tersebut kembali ditanami warga dengan Tanaman Kehutanan.***
Komentar Via Facebook :