Labrak Perwako, Jual Beli Seragam Sekolah "Langgeng" di SDN 42 Kota Pekanbaru

ILustrasi jual beli seragam sekolah

Pekanbaru, Oketimes.com – Kendati pemerintah pusat bersama pemda sudah berulang kali melarang keras adanya kegiatan jual beli seragam sekolah di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia, sepertinya tidak berlaku di sejumlah lembaga pendidikan negeri di Kota Pekanbaru.

Aktivitas tersebut, masih terasa langgeng di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 42 Pekanbaru. Dimana pihak sekolah masih saja melakukan aktivitas jual beli seragam yang diperjualbelikan kepada para siswa secara masif dan terstruktur setiap tahunnya.

Hal tersebut nyata, saat oketimes.com melakukan observasi di sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru, termasuk di SDN 42 Pekanbaru, yang dipimpin oleh Titin Sumarni selaku Kepsek SDN 42 Pekanbaru.

Di lokasi sekolah tersebut, seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan jati dirinya, mengaku mengeluh dengan adanya aktivitas jual beli baju seragam sekolah yang harus ditebusnya dari sekolah tersebut, yakni sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

"Dengan uang segitu (Rp.1.200.000,-_red), anak saya mendapat baju lima stel yang harus lunas dibayar setelah mendapatkan seragam itu dari sekolah," kata seorang wali murid tersebut pada oketimes.com belum lama ini di lokasi SDN 42 Pekanbaru.

Disebutkan sumber, uang pembelian seragam sekolah itu, yang pembayaran nya dapat dianggsur dan di bayarkan kepada wali kelas masing-masing.

Ironisnya, Wali murid merasa sangat keberatan, karena setiap menjemput dan mengantar tugas siswa ke sekolah sering di tagih dan ditanyakan oleh wali kelas.

Terkait hal itu, Kepala Sekolah SDN 42 Pekanbaru Titin Sumarni saat dikonfirmasikan pada saat itu, tidak mau berkomentar soal masih adanya aktivitas jual beli seragam sekolah di sekolah tersebut.

Namun, tiba-tiba salah seorang guru yang mengaku bernama Ria, menyeletuk dan mengatakan semua sekolah rata-rata melakukan hal yang sama, mengapa sekolah mereka yang selalu ditanyakan oleh media.

"Semua sekolah di Pekanbaru ini, rata-rata memang demikian kok, kenapa sekolah kami aja yang ditanya," tukas sang guru itu menimpali pertanyaan awak media ini.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang pada Pasal 181 Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Kemudian dalam huruf b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan dan c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, juga diperkuat dalam peraturan Walikota Pekanbaru No 93 Tahun 2001 Pasal 24 ayat 3, dimana sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah Tidak Boleh; a. Melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; b. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Meski demikian, oketimes.com kembali meminta penegasan Kepsek SDN 42 Pekanbaru Titin Sumarni, terkait adanya aktivitas jual beli seragam tersebut yang masih berlangsung di sekolahnya.

Namun lagi-lagi, Kepsek SDN 42 Pekanbaru, terkesan mengelak saat dikonfirmasikan oleh oketimes.com pada Jumat (3/9/2021) sore lewat perpesanan gawainya.

Titin Sumarni malah menjawab yang kurang fokus dalam menanggapi pertanyaan awak media ini dan menyebutkan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada salah satu gurunnya, bahwa adanya jual beli seragam tersebut ditanggapi salah satu guru soal keluhan orang tua siswa yang masih punya anak sekolah.

"Saya sudah konfirmasi ke guru saya dan guru saya mengatakan, dia bicara atas nama orang tua siswa yang masih punya anak di usia sekolah demikian saya sampaikan," tulis Kepsek SDN 42 Pekanbaru menjawab oketimes.com Jumat (3/9/2021) sore lewat gawai.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait