Sita 6.77 Gram Sabu
Polres Kampar Sergap 2 Pengedar Sabu dari Dua TKP Berbeda di Tapung

Tersangka DW Alias PU (Lk 34) dan RH alias RA (PR) bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Rabu (1/9/2021).
Kampar, Oketimes.com - Jajaran Polres Kampar terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, "Tidak ada Hari Tanpa Penangkapan Pelaku Narkoba", demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat mulai menjabat Kapolres Kampar sekitar sebulan lalu.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, kembali menangkap 2 orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu, pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Penangkapan pertama adalah tersangka DW Alias PU (Lk 34), warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.
DW ditangkap pada Rabu (1/9/2021) malam sekira pukul 19.00 wib, saat berada di depan Warung Barang Harian Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Dari tersangka DW, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 6.77 Gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Ketika diinterogasi, tersangka DW mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya, seorang wanita inisial RH alias RA asal Tembilahan. Tim langsung melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan RH tersebut.
Lewat tengah malam, tim mendapat informasi tentang keberadaan RH di sebuah Salon yang berlokasi di Pasar Minggu Tapung, tanpa buang waktu Tim segera mendatangi lokasi dimaksud.
Pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, didampingi aparat desa setempat melakukan penggrebekan di sebuah Salon di Pasar Minggu wilayah Tapung.
Petugas mendapati tersangka RH sedang membuang alat hisap sabu di dalam kamar mandi dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dalam kamar RH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening di kamarnya.
Ketika diinterogasi, tersangka RH menerangkan bahwa Narkotika tersebut, didapatnya dari terduga R (DPO).
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mencoba menghubungi terduga R, namun HP-nya sudah tidak aktif, dan RH mengaku tidak mengetahui tempat tinggal terduga R tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sedangkan terhadap para pelaku sebutnya, pihaknya akan menerapkan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Komentar Via Facebook :