Dua IRT Turut Diamankan
Polsek Siak Hulu Sergap Kurir, Pengedar dan Bandar Sabu Desa Tanah Merah

Tersangka RN alias RA (Pr 26), RA alias RD dan NN alias AM (Pr 38) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau,
Siak Hulu, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, ungkap jaringan narkoba jenis sabu dan menangkap 3 pelaku dengan peran yang berbeda, ke-3 tersangka yang ditangkap ini adalah kurir, pengedar hingga bandarnya selaku pemasok Narkotika tersebut, Kamis (2/9/2021).
Ironisnya kurir dan pengedar yang ditangkap seorang wanita, sementara bandarnya adalah seorang pria warga Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama terhadap RN alias RA (Pr 26), Warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, RN ditangkap pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat berada di Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.
Dari tersangka RN, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram. Ketika diinterogasi, RN mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka NN alias AM (Pr 38) warga Jalan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NN alias AM di rumahnya, kepada petugas, dirinya mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka RN adalah miliknya, yang didapati dari RA alias RD warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, didapat informasi lanjutan bahwa RA alias RD, menawarkan narkotika jenis sabu kepada NN alias AM, yang akan diantarkan langsung olehnya ke rumah NN.
Sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 17.30 Wib, terlihat tersangka RA alias RD datang ke rumah NN dan langsung diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya. Sementara dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 12,50 gram dalam genggamannya.
Petugas juga mengamankan sebuah HaPe merk Vivo yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan NN, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini.
Disampaikannya, ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap para tersangka sebutnya, pihaknya akan menerapkan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Komentar Via Facebook :