Jual Notbook Curian ke Polisi, Tiga Pelaku Curat Dicokok Polsek Tampan

Tersangka BH (23), IB (27), dan ZS (20) tersangka pelaku curat saat diamankan di Mapolsek Tampan pada Senin 23 Agustus 2021.

Pekanbaru, Oketimes.com - Jual notbook hasil curian kepada petugas, Team Unit Reskrim Polsek Tampan, tangkap tiga pelaku pencurian motor dan notebook pada Senin 23 Agustus 2021 di areal SPBU Jalan M Yamin Kota Pekanbaru.

Ketiga pelaku curat yang ditangkap berinisial BH (23), IB (27), ZS, (20), ketiganya Jalan Soebrantas warga Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru pada Senin 23 Agustus 2021 di Pekanbaru.

Dari ketiga pelaku, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Kawasaki LX 150 D Tracker warna biru, satu lembar STNK Sepeda Motor atas nama inisial E, satu unit Note Book Merk HP 14S beserta charger dan mouse, 1 satu buah tas ransel warna hitam, dan satu buah kotak handphone merk Vivo Y19.

Penangkapan ini berawal pada Senin (23/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari korban inisial RA (26) warga Jalan Rajawali Sakti Kecamtan Bina Widya Kota Pekanbaru, ada dugaan pencurian curat sepeda Motor Kawasaki LX 150 D Tracker dan Notebook.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama SH SIK, perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar SH dan piket SPKT Polsek Tampan, mendatangi TKP Jalan Rajawali Sakti Gg Saudara Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru untuk lakukan olah TKP.

Tim Opsnal lansung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli note Book Merk HaPe yang ditawarkan melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).

Tepat sekira pukul 20.00 Wib, tersangka menawarkan dan melakukan janji untuk ketemuan di areal SPBU Jalan M Yamin dan Team melakukan Under Cover dengan berpura-pura membeli Notebook tersebut.

Team lansung menghubungi pelapor RA dengan maksud memastikan Notebook tersebut miliknya dan korban mengatakan benar Notebook merupakan miliknya.

Pada saat di TKP, pelaku tersangka IB dan ZS menawarkan Notebook kepada petugas. Setelah mengamankan kedua tersangka team Opsnal langsung melakukan introgasi.

Kedua tersangka mengakui bahwa Notebook didapat dari tersangka BH yang pada waktu bersamaan sedang berada tidak jauh dari TKP dengan jarak kurang lebih 500M dari TKP. Team Opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka BH.

Atas kejadian, Team Opsnal langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar SH, meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama SH SIK dan memerintahkan penyelidikan dan pengembangan, guna menangkap para pelaku curat tersebut.

Usai dikonfirmasi, ternyata benar para tersangka mengakui melakukan pencurian Notebook milik korban dan Sepeda motor KLX dan sepeda motor tersebut, ditemukan di dalam rumah tersangka tidak jauh dari rumah korban di Jalan HR Soebrantas Gg Keluarga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Terduga pelaku, ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama terakhir pada tanggal 09 Agustus 2021 di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

"Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 363 KUHP," pungkas Kapolsek Tampan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait