Diduga Palsukan Dokumen, Oknum Ketua RT dan RW Dipolisikan

Petugas piket SPKT Polda RIau AIPTU Zalwis, saat menerima laporan Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Provinsi Riau (LBH LMP Riau) pada Kamis (02/09/2021) di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Beberapa warga rukun tetangga RT05/ RW05 Kelurahan Pematangkapau Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, laporkan Ketua RT 05 dan Ketua RW 05 serta pemilik work shop ke Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (2/9/2021) pagi terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud Pasal 263 dan 264 KUHP Pidana.
Oknum ketua RT yang dilaporkan, berinisial R dan Ketua RW05 berinisial RM dan sekaligus pemilik work shop berinisial OL diduga melakukan pemalsuan dokumen sempadan tanah.
Beberapa warga RT05/ RW05 memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Provinsi Riau (LBH LMP Riau) guna melaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau. Laporan tersebut, diserahkan langsung LBH LMP Riau melalui SPKT Polda Riau di jalan Pattimura Pekanbaru.
Staf LBH LMP Riau, Idham mengatakan laporan teersebut bernomor 34/LBH-LMP/Riau/IX/2021 tertanggal 02 September 2021 yang diserahkan di ruangan SPKT Polda Riau dan diterima oleh petugas yang piket, AIPTU Zalwis.
"Surat pengaduan pelapor berinisial RS, AE, DR, SF dan M (RS dkk) kepada terlapor R, RM dan OL (R dkk) sudah diberikan kepada Direktur Ditreskrimum melalui SPKT Polda Riau dan diterima oleh petugas yang piket, AIPTU Zalwis," kata Idham kepada oketimes.com pada kamis siang.
Idham melanjutkan ini tentang delik laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud Pasal 263 dan 264 KUHP Pidana. "Kita tunggu saja proses hukum selanjutya," pungkas Idham meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :