Tinju Istri hingga Lebam, Pria Ini Jadi Penghuni Sel Polsek Kampar

Tersangka AS alias SA (41), pelaku KDRT saat diamankan di Mapolsek Kampar Kab Kampar, Riau, Senin (30/08/2021).

Kampar, Oketimes.com - Tinju istri berulang kali hingga lebam, Team Unit Reskrim Polsek Kampar, tangkap pria warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar, terkait penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, Senin (30/08/2021) di Jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang Wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Riau.

Tersangka kasus KDRT berinisial AS alias SA (41), warga Dusun VI Padang Mutung Desa Rumbio Kecamatan Kampar, AS dilaporkan oleh (korban) selaku istrinya inisial N (35) ke Polsek Kampar pada tanggal 05 Maret 2020 lalu.

Usai dilaporkan, pelaku pergi dari rumahnya dan diketahui keberadaannya pada Senin (30/08/2021), dan petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di bengkel sepeda motor yang berlokasi di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang Wilayah Desa  Rumbio Kecamatan Kampar, Riau.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS alias SA, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara meninju bagian wajah korban menggunakan tangan kanannya.

Diduga motif tersangka AS melakukan KDRT, karena kesal dan tersinggung dengan kata-kata korban terhadap dirinya.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus KDRT tersebut dan tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait