Polsek Sukajadi Lakukan Penerapan PPKM Level IV

Penerapan Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru, terus dilakukan Polsek Sukajadi pada Rabu (31/08/2021) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru, terus dilakukan Polsek Sukajadi pada Rabu (31/08/2021) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Tim gabungan Polsek Sukajadi dan lakukan penyisiran Gudang Putra Jaya Jalan T. Tambusai Kelurahan Kampung Tengah, Gudang Indo Marco Jalan Tiung Kelurahan Kampung Melayu, Mie Ayam Pantura Jalan Rajawali Kelurahan Kampung Melayu, Pasar Cik Puan Jalan Tambusai Kelurahan Jadirejo.

Di daerah tersebut, sesuai dengan aduan masyarakat mobilitas masyarakat masih tinggi dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, mendengar kabar beredar dari masyarakat diwakili oleh Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani SH, MS.i, dan memerintahkan tim yang dihadiri oleh personel Polisi Polsek Sukajadi, guna melakukan penyisiran PPKM Level IV di wilayah Hukum Polsek Sukajadi.

Dari hasil penyisiran terdapat empat tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Empat tempat yang berhasil diamankan Tim gabungan Polsek Sukajadi meliputi Gudang Putra Jaya Jl. T. Tambusai Kelurahan Kampung Tengah, Gudang Indo Marco Jl. Tiung Kel.Kampung Melayu, Mie Ayam Pantura Jalan Rajawali Kelurahan Kampung Melayu, Pasar Cik Puan Jalan Tambusai Kelurahan Jadirejo dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dari ke empat tempat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Tim gabungan Polsek Sukajadi memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta memberikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Mengingatkan warga yang ditemukan melakukan pelanggaran, agar lebih disiplin dalam dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang saat Pandemi Covid-19.

Para personel lakukan himbauan kepada pelaku usaha dan karyawan gudang, agar tetap mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pemberitahuan serta Penerapan Surat Edaran No. 19/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV di Kota Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait