74.12 gram dan 4 Unit Handphone Disita
Gagal Selundupkan Sabu Lewat Tembok Lapas Bangkinang, Pengedar Sabu Ini, Diamankan Petugas

Tersangka RS alias R (24) dan barang bukti sabu saat hendak selundupan sabu ke dalam lapas, saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Kamis (26/08/2021).
Kampar, Oketimes.com - Kepergok hedak selundupkan sabu ke dalam lapas lewat tembok penjara, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, sergap pengedar sabu usai kepergok mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas, Kamis (26/08/2021) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial RS alias R (24), Warga Jalan Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis (26/08/2021) dini hari sekira pukul 04.30 Wib, di Perkebunan Sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika atau tepatnya di belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 74.12 gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, dimana pada saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Perkebunan Sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim mendeteksi keberadaan tersangka saat hendak menyelundupkan paket narkotika jenis sabu kedalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.
Selanjutnya, Tim bekerja sama dengan pihak lapas bersama Sipir Lapas, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RS. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang hendak dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang dengan menggunakan yangga stainles.
Merasa cukup bukti dengan perbuatan pelaku, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Kampar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Daren Masyar.
Sedangkan terhadap pelaku lanjut Kasatresnarkoba, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Komentar Via Facebook :