Gelapkan Mobil Rental, Warga Tampan Dijemput Polisi di Aek Nabara Sumut

Tersangka AS (51), pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Mapolsek Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (28/08/2021).

Tambang, Oketimes.com - Kabur usai menggelapkan mobil ke Sumatara Utara, Team Unit Reskrim Polsek Tambang, akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan mobil rental milik warga Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Sabtu (28/08/2021) dini hari di Aek Nabara, Sumatera Utara.

Pelaku penggelapan mobil yang diamankan berinisial AS (51), Warga Perumahan UNRI Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. AS ditangkap pada Sabtu (28/08/2021) saat berada di Aek Nabara, Sumatera Utara.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum pelaku diamankan petugas. Tersangka AS pada Selasa (01/06/2021), melakukan rental mobil jenis Daihatsu Terios BM-1948-ZV dari pemilik mobil Dwi Khaerunas, warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Namun hingga batas waktu rental berakhir, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan menggelapkannya. Merasa jadi korban penggelapan, pemilik mobil melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Tambang, melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut serta lakukan upaya pencarian terhadap pelaku.

Tepat pada Jumat (27/08/2021), team mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Kota Medan Sumatera Utara, selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjuntya, pada Sabtu dini hari (28/08/2021) sekira pukul 02.00 wib, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang, berhasil menangkap pelaku di Aek Nabara Sumatera Utara, dan tersangka langsung digelandang  ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini, disampaikan bahwa tersangka AS, kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan mobil yang digelapkan oleh tersangka AS tersebut, kini masih dalam pencarian.

"Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada seseorang, dan kini Tim Penyidik Polsek Tambang tengah menyelidiki keberadaan mobil tersebut, ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, terhadap tersangka AS, akan dikenakan pasal 372 KHUP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait