Kembali Dibuka
Kapolresta Tinjau Pusat Perbelanjaan STC Ramayana dan Mall Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K, M.H, bersama Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T dan Forkompimda, kunjungi pusat perbelanjaan STC/Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru, Jumat (27/08/2021) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K, M.H, bersama Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T dan Forkompimda, kunjungi pusat perbelanjaan STC/Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru, Jumat (27/08/2021) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kunjungan tersebut dilakukan Forkopimda, paska pusat perbelanjaan STC/Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru, diizinkan buka kembali, setelah dua pekan lebih tutup, karena penerapan PPKM Level IV Kota Pekanbaru saat Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Tidak sampai disitu, peninjauan dilakukan sekaligus memastikan penerapan Protokol Kesehatan serta penerapan PPKM Level IV, di tempat-tempat keramaian agar diterapkan oleh pengelola pasar maupun Mall serta pedagang yang ada di Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, menyampaikan kepada pengelola, agar tetap melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat, baik kepada pemilik usaha maupun kepada para pengunjung. Sedangkan kepada pemilik usaha, terus diingatkan kepada karyawan untuk selalu menggunakan masker.
Hal senada juga disampaikan Kapolresta yang menghimbau kepada pengelola Mall dan Pasar Tradisional untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan ketat, agar penyebaran Covid-19, tidak semakin meluas.
Sedangkan untuk aktivitas di Mall, Pusat Perbelanjaan, Pedagang dan pelaku-pelaku usaha lainnya, saat ini sudah boleh buka kembali dengan normal di Kota Pekanbaru.
"Kepada pedagang saat ini sepi pengunjung dan tetap semangat serta selalu menjaga kesehatan. Sementara untuk pengelola, agar melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 Wib, sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru serta tetap mengutamakan Protokol Kesehatan," tegas Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya monitoring ke Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru, Kapolresta bersama Wali Kota dan Forkompimda, berharap para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan, tetap memperketat protokol kesehatan dan mentaati surat edaran Wali Kota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV di Wilayah Kota Pekanbaru.
"Sehingga nantinya dapat menghidupkan kembali roda-roda perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru," pungkas Kapolresta meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :