Polsek Tapung Hilir Amankan Pencuri Barang Berharga Milik Tetangga

Tersangka SB (26) bersama barang bukti hasil curian saat diamankan pada Kamis sore (26/08/2021) di Mapolsek Tapunh Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Tapung Hilir, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan alias curat seorang pemuda warga Desa Kota Garo, diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, karena mencuri sejumlah barang di rumah tetangganya secara berulang kali.

Pelaku pencurian diamankan berinisial SB (26), warga Kampung Baru Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, SB ditangkap di rumahnya pada Kamis sore (26/08/2021).

Penangkapan tersangka SB, guna menindaklanjuti laporan Donna F. Sitorus selaku korbannya, karena rumahnya dimasuki seseorang dan mengalami kehilangan sejumlah barang miliknya, dan kejadian ini merupakan yang ketiga kali dialami korban di rumahnya.

Informasi yang dirangkum atas kejadian tersebut, bermula pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban baru kembali kerumah dan mendapati rumahnya telah dimasuki seseorang.

Sejumlah barang milik korban telah hilang, antara lain sebuah gitar, sebuah tas dan dompet, beberapa pakaian dan surat-surat penting berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Nikah.

Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah korban, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutan oleh kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapat bukti petunjuk bahwa terduga pelaku pencurian adalah SB tetangga korban, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka SB mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korban sebanyak 3 kali, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa barang milik korban yang dicuri oleh pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini. Disebutkannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait