Anggota DPRD Kuansing Kecam Aksi Brutal PT Duta Palma di Lahan Sengketa Masyarakat

Anggota DPRD Kuansing dari Partai Hanura Darwis.

KUANSING, Oketimes.com - Anggota DPRD Kuansing dari Partai Hanura Darwis, mengecam langkah manajemen PT. Duta Palma Nusantara, yang dinilai arogan dan angkuh dalam penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat Kuansing, yakni dengan cara ganti rugi.

"Kalau memang benar surat dan spanduk itu, berarti Perusahaan Duta Palma sudah semena-mena, dengan masyarakat Kuansing, kita (anggota DPRD), akan ikut hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat," kata Darwis selaku anggota DPRD Kuansing kepada awak media ini pada Rabu (25/08/2021) di Teluk Kuantan.

"Silahkan cari makan di Kuansing, silahkan tinggal di Kuansing, tapi jangan tindas dan di kotori bumi Kuansing ini," tegasnya.

Darwis menyebutkan meributi tanah masyarakat atas dasar HGU yang mereka punya. Lalu apa kabar dengan tanah masyarakat yang mereka kelola di luar HGU? Apa mereka tidak merugikan negara? tanya Darwis.

Atas nama fraksi gabungan PKS - Hanura menyoroti hal itu dan harapan  kepada pimpinan komisi dan pimpinan DPRD, meminta arahan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT Duta Palma Nusantara, guna mempertanyakan keberadaan lahan dan segala hal yang menyangkut dengan keberadaan perusahaan tersebut.

Bahkan Darwis ingin memastikan  kelengkapan dokumen Perusahaan sejauhmana dokumen nya.

Selain itu, Darwis anggota DPRD Kuansing yang sekaligus anggota Komisi II DPRD Kuansing itu, mengapresiasi langkah Kepala Desa  se-Kenegerian Kopah, yang telah  melaporkan hal itu ke pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Saya apresiasi Kepala Desa di Kenegerian Kopah ini. Mereka bersatu,  cepat merespon hal itu, sehingga Pemkab Kuansing bisa segera memberikan tindakan dan mencarikan solusi terbaik," ucap Darwis.

Menurutnya, semestinya PT Duta Palma mengetahui sejarah dulu, bahwa keberadaan HGU yang dimilikinya sekarang adalah milik masyarakat adat Kuansing.

Dimana beber Darwis, areal HGU PT Duta Palma, meliputi beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Kuantan Mudik, dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Kuantan Hilir, termasuk juga Kecamatan Benai.

"Tak mungkin lah, masyarakat Kuansing menyerobot lahan HGU Perusahaan, karena masyarakat itu lahir lebih dulu dari Perusahaan," pungkas Darwis menegaskan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait