Pungli KSOP Pekanbaru Dilaporkan, Jaksa Diduga Ancam Tangkap Pelapor

PEKANBARU, oketimes.com- Oknum Jaksa yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Pekanbaru diduga tengah melakukan upaya `kriminalisasi` terhadap pelapor, yang tidak lain si pelapor adalah seorang Wartawan media lokal berinisial E yang sudah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pekanbaru kepada Kejari pada pertengahan September 2014 lalu.

Pengakuan ini langsung diutarakan si pelapor pada riaeditor.com yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, Kamis (23/10/2014). Ia mangatakan dirinya merasa tidak habis pikir dengan pernyataan Kasipidsus yang menyatakan akan melaporkan balik dirinya sebagai tindakan upaya mengkriminalisasi sang pelapor.

"Saya tidak habis pikir dengan pernyataan Kasi Pidsus itu untuk melakukan kriminalisasi terhadap saya. Seharusnya saya dilindungi bukan malah diancam dilaporkan," ungkapnya miris.

Dikatakannya, upaya pengkriminalisasi terhadapnya, diketahui dari salah satu seorang Wartawan Nasional yang hendak mengkonfirmasikan perkembangan laporan tersebut kepada Kasi pidsus Kejari Pekanbaru Rabu (22/10/2014) kemarin.

Sumber menceritakan, bahwa dirinya mendapat kabar dari pihak Kejari bakal akan melaporkan dirinya, sesuai hasil konfirmasi dari rekan sejawatnya seorang Wartawan yang disampaikan kepadanya dengan alasan yang tidak jelas.

Dari penuturan rekannya tersebut kepada sumber, secara tidak sengaja salah seorang Wartawan media nasional hendak mengkonfirmasikan perkembangan kasus pungli di KSOP Pekanbaru yang dilaporkan dirinya, kepada Abdul Fariq Kasi Pidsus Pekanbaru.

Namun jawaban yang didapati rekannya tersebut ada hal yang ganjil disampaikan Kejari kepada rekannya tersebut dalam memberikan keterangan, dimana Kasi Pidsus malah seolah-olah terkesan membela pihak KSOP, dengan lantang menjawab pertanyaan wartawan.

"Nanti kita panggil pelapor itu. Kalau tidak betul laporannya, kita akan tangkap," ujar sumber menirukan pernyataan kasi pidsus tersebut saat mengkonfirmasi kepada rekannya itu kepada media ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Addul Farid, SH saat di kontak via ponselnya, Kamis (23/10/14) disatu sisi membantah pernyataan tersebut pada media ini. Lalu Ia mengatakan dirinya merasa tidak pernah melontarkan pernyataan tersebut kepada beberapa media saat mengkonfirmasikan kasus perkembangan adanya laporan pungli yang masuk ke pihaknya.

"Mungkin mereka salah mengartikan, apa yang saya terangkan pada seorang Wartawan yang kebetulan menanyakan perkembangan kasus tersebut ke saya. Yang jelas saya tidak pernah melontarkan pernyataan seperti itu," ucapnya.

Ditanya soal perkembangan laporan dugaan pungli tersebut, Abdul Farid menyatakan hingga saat ini sedang tahap pengumpulan data secara penuh untuk mengembangkan kasus tersebut ketingkat selanjutnya untuk penyelidikan.

"Yang penting kita saat ini sedang mengumpulkan data data pelengkap terkait laporan itu, dan belum melakukan proses penyelidikan," katanya.

Kembali ditanya, apakah pihaknya sudah pernah memanggil pihak KSOP Pekanbaru terkait laporan tersebut sebagai terlapor? Abdul Farid membenarkan adanya pemanggilan pihak KSOP baru-baru ini, akan tetapi kapasitas pemanggilan pihak terlapor tidak lain hanya sebatas klarifikasi saja tidak termasuk sebagai tahap penyelidikan perkara.

"Kita memang pernah memanggil terlapor, tetapi sifatnya hanya sebatas klarifikasi saja, tidak dalam kapasitas pemeriksaan untuk proses penyelidikan, akan tetapi hanya sebatas melengkapi pengumpulan data saja," tukasnya.

Kembali disinggung apakah pihaknya sudah pernah memanggil pihak pelapor untuk diklarifikasi pengumpulan data proses pengembangan penyelidikan? Farid menjawab, dirinya memang belum melakukan hal demikian, dengan alasan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengkonfirmasikan tentang kehadiran pelapor untuk diklarifikasi, akan pihak pelopor belum bersedia untuk diklarifikasi pihaknya.

"Kita sudah berupaya untuk meminta kehadiran pelapor untuk kita klarifikasi soal laporan pungli itu, tapi mereka belum datang juga. Makanya kita memanggil pihak terlapor dulu," akunya.

Meski demikian lanjut Abdul Farid, pihaknya akan tetap menerima laporan tersebut, untuk melakukan pengembangan, agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang di mata masyarakat.
 
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Cabang Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) Kota Pekanbaru, menuding Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Pekanbaru, dibawah Kementerian Perhubungan itu, tuding ada  pungutan biaya tak resmi atau pungutan liar (pungli).

Bentuk pungutan tak resmi itu, berupa biaya dispensasi apabila persyaratan kelengkapan dokumen kapal yang tak sesuai standar Izin operasional kapal.

"Biaya dispensasi yang dikenakan kepada pengusaha pelayaran bervariatif. Sebelum diprotes, biaya dipungut Rp2 juta. Setelah banyak mengeluh dan  diprotes biaya dispensasi jadi turun Rp500 ribu," ujar Yoserizal selaku Dewan Pimpinan Cabang Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra)  Kota Pekanbaru, kepada wartawan belum lama ini. (ari/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :