Polisi Ringkus Rampok Uang 100 Juta Pedagang Harian Siak Hulu di Ogan Komering Ilir

Tersangka AR (31) dan AN (35) pelaku rampok Rp 100 juta milik warga Siak Hulu pada 10 Juli 2021 lalu, saat diamankan Polisi pada Selasa (17/08/2021).

Kampar, Oketimes.com - Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama Satreskrim Polres Kampar dibackup Tim Jatanras Polda Riau, berhasil menangkap 2 pelaku Curat pencuri uang milik warga Siak Hulu sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2021 lalu.

Kedua pelaku adalah tersangka AR (31) dan AN (35) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, keduanya ditangkap oleh tim gabungan ini pada Selasa (17/08/2021) di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 11.30 wib, saat itu korban A. Muhaimin baru mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari toko harian Fabelia di daerah Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Korban masuk mobil dan meletakkan uang tersebut disamping kursi supir, lalu kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari Toko Fabelia. Setelah itu, korban memarkirkan mobil di depan warung miliknya.

Beberapa menit, korban kembali masuk mobil, tiba-tiba datang seorang tak dikenal yang langsung buka pintu kiri depan mobil dan mengambil uang tersebut lalu kabur menaiki sepeda motor Yamaha MX yang telah ditunggu oleh temannya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama Satreskrim Polres Kampar, backup Tim Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa para pelaku merupakan warga Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim gabungan langsung berangkat ke Palembang dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk penangkapan tersangka.

Selanjutnya, Selasa (17/08/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH, membenarkan penangkapan kedua residivis kasus Curat ini.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa peran tersangka AR adalah sebagai Joki yang membawa sepeda motor, sementara AN adalah eksekutornya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait