Satresnarkoba Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Bukit Payung

Tersangka DS alias DI (22) bersama barang bukti saat diamankan pada Selasa (17/08/2021) di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.

Bangkinang, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, sergap pengedar sabu Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (17/08/2021) sore.

Tersangka diketahui berinisial DS alias DI (22), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Darinya, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk On Bold yang dijadikan tempat menyimpan sabu, 1 Unit HaPe Merk Redmi warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol BM-5213-ZP yang digunakan pelaku.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, penyergapan tersangka DS, dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, guna menindaklanjut informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang pada Selasa (17/08/2021).

Dari hasil penyelidikan, Team berhasil mengamankan seorang pria inisial DS alias DI yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek ON BOLD dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait