Satu DPO
Jemput Sabu 8 Kg Depan Kantor PMI Riau, Pemuda Kubang Jaya Disergap Polresta Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, S.I.K dan Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi, dalam konferensi persnya Rabu (18/08/2021) di Mapolresta.
Pekanbaru, Oketimes.com - Bawa sabu 8 kilogram, seorang kurir sabu disergap Team Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jum'at dini hari (06/08/2021) saat melintas Jalan Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau.
"Tersangka kurir yang diamankan berinisial KH (28), warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, S.I.K dan Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi, dalam konferensi persnya Rabu (18/08/2021) di Mapolresta.
Disampaikan Kapolresta, dari pelaku ditemukan barang bukti 8 plastik teh China berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Oppo warna Hitam, satu unit handphone merk Samsung Warna Putih, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru, sebilah pisau, sebuah karung beras warna putih.
Sebelum tersangka diamankan lanjut Kapolresta, Team Unit Rasnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu akan bertransaksi di wilayah Jalan Mekar Sari Tangkerang Selatan Bukit Raya Pekanbaru, pada Jumat dini hari (06/08/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol, Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, memerintahkan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, S.I.K bersama Tim Opsnal Polresta, untuk mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Jum'at (06/08/2021) dini hari, Tim Unit Resnarkoba, melihat barang mencurigakan sebuah karung warna putih di bawah gerobak warna merah tepatnya seberang Kantor PMI Provinsi Riau.
Tepat pada pukul 03:00 WIB, Tim Opsnal melihat motor Yamaha Nmax warna biru yang dikendarai oleh seorang laki-laki mendekati gerobak merah tersebut.
Pada saat tersangka, mengambil karung yang berada di bawah gerobak. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan laki-laki berinisial KH sempat melakukan perlawanan.
Ketika dilakukan introgasi, KH mengaku mengambil paket sabu dan akan diantarkan kepada SD (DPO). Saat diminta untuk menghubungi SD, namun nomor milik SD sudah tidak aktif.
Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan ke rumah KH dan tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.
Kapolresta juga menyampaikan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan Maksimal Sepuluh Miliar Rupiah," pungkas Kapolresta.***
Komentar Via Facebook :